TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN BERDASARKAN HUKUM ADAT TESAN DI DESA BUTTU BATU KECAMATAN ENREKANG KABUPATEN ENREKANG
Keywords:
Perjanjian; Bagi Hasil; Hukum Adat Tesan.Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian berdasarkan hukum adat tesan di desa buttu batu kecamatan enrekang kabupaten enrekang dan mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perjanjian bagi hasil tanah pertanian di desa buttu-batu kecamatan enrekang kabupaten enrekang. Tipe penelitian ini sosiologis empiris merupakan jenis penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat melalui wawancara maupun prilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dengan melaksanakan perjanjian Bagi Hasil mendasarkan pada hukum Adat setempat, hanya mendasarkan pada persetujuanantara pihak pemilik tanah dan penggarap secara lisan atas dasar kepercayaan dalam membagi imbangan hasil pertanian dengan Cara “tesan” dari jumlah total hasil panen setelah dikurangi biaya-biaya Hak dan Kewajiban pemilik dan penggarap ditentukan bersama secara musyawarah sesuai dengan struktur tanah yang akan digarap, demikian juga mengenai jangka waktu penggarapan ditetapkan secara musyawarah, biasanya dalam waktu satu kali panenDownloads
Published
2025-08-01
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



