TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERUNDANGAN ATAU BULLYING TERHADAP ANAK SEKOLAH DI POLRESTABES KOTA MAKASSAR
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk: (1) mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban perundungan atau bullying di sekolah; dan (2) mengetahui bentuk penyelesaian masalah terhadap perundungan di Polrestabes Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris, yaitu menggabungkan aspek normatif (seperti kajian terhadap buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan) dengan aspek empiris yang diperoleh dari fakta-fakta di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pemenuhan hak terhadap korban tindak pidana perundungan atau bullying di sekolah merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjaga hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Korban berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun kejahatan lain yang dilakukan oleh siapa pun di lingkungan sekolah. Perlindungan anak mencakup seluruh kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kedua, apabila pelaku merupakan anak di bawah umur, maka pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan dengan tujuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui proses mediasi serta penyelesaian di luar pengadilan.Downloads
Published
2025-11-04
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



