TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN HAK WARIS BERDASARKAN SURAT WASIAT (Studi Kasus Putusan PA MAKASSAR Nomor 940/Pdt.G/2023/PA.Mks.)
Keywords:
surat wasiat,warisan, putusan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui penyelesaian pembagian sengketa hak waris berdasarkan surat wasiat di Pengadilan Agama Kelas IA Makassar. Mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan tidak berlakunya surat wasiat dalam pembagian hak waris. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris, yaitu penelitian yang menggabungkan dua pendekatan. Pendekatan normatif dilakukan melalui kajian terhadap bahan hukum seperti buku, jurnal, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui pengumpulan data faktual di lapangan yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kewenangan Pengadilan Agama Makassar dalam memutus sengketa warisan berdasarkan surat wasiat berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer), serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur tentang warisan dan pelaksanaan wasiat. Dalam memutus perkara, hakim tidak hanya berpedoman pada norma hukum tertulis, tetapi juga mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dari kedua belah pihak yang berperkara, sehingga putusan yang diambil dapat mencerminkan asas keadilan. Faktor penyebab tidak berlakunya surat wasiat dalam pembagian hak waris terdiri dari faktor materiil dan formil. Faktor materiil terkait dengan substansi isi surat wasiat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan faktor formil berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat sah surat wasiat sebagaimana diatur dalam hukum positif maupun hukum Islam. Ketidaklengkapan syarat-syarat tersebut menyebabkan surat wasiat tersebut tidak dapat diberlakukan sebagai dasar hukum untuk memperoleh warisan dari pewaris kepada ahli waris.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



