PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM (Studi Kasus Polrestabes Makassar)

Authors

  • Nurul Islamia Abidin Universitas Islam Makassar
  • Muh. Yunus Idy Universitas Islam Makassar
  • Amiruddin Universitas Islam Makassar

Keywords:

Penegakan hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perspektif Sosiologi Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Faktor-faktor penyebab dan upaya penanganan terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga dalam Perspektif sosiologi hukum di Polrestabes Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penulisan normatif empiris. Yaitu dengan penelitian lapangan dengan melihat fakta-fakta yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung yang menggambarkan keadaan serta fenomena yang lebih jelas yang terjadi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum yang ditetapkan oleh negara atau pihak yang berwenang yang berlaku kemudian dihubungkan dengan permasalahannya yang akan di teliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada umumnya ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT: Ketimpangan Gender dan Struktur Patriarki Ketergantungan Ekonomi, Normalisasi Kekerasan dalam Budaya, Ketidakefektifan Sistem Hukum, Faktor Psikologis dan Sosial, Ketidaksetaraan Sosial dan Ekonomi, Kurangnya Pendidikan dan Kesadaran, Faktor Lingkungan dan Komunitas, dan Faktor lain dan upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara damai, tetapi ketika kedua bela pihak tidak ingin berdamai maka di proses. Penulis berharap dalam perspektif sosiologi hukum, penanganan KDRT tidak hanya dilihat sebagai masalah hukum semata, tetapi juga sebagai masalah sosial yang memerlukan pendekatan holistik dan multidisiplin. Hukum diharapkan dapat berfungsi sebagai alat untuk perubahan sosial yang positif, mendorong masyarakat yang lebih adil dan setara dan pihak Kepolisian Polrestabes Makassar dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ialah dengan cara mendapatkan perlindungan, keadilan, dan pemulihan, serta pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dan bantuan untuk mengubah perilakunya

Downloads

Published

2025-11-04

Issue

Section

Articles