ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA SECARA DIVERSI TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 52/PID.SUS-ANAK/2024PN.MKS)

Authors

  • Nurhalipa Universitas Islam Makassar
  • H. B. Hasan Basri Universitas Islam Makassar

Keywords:

Diversi; Peradilan Pidana Anak; Keadilan Restoratif; UU SPPA

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan hukum acara pidana terhadap anak pelaku tindak pidana dan implementasi diversi di Pengadilan Negeri Makassar menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kasus Putusan Nomor 52/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mks. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan penerapan hukum acara pidana anak telah sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tiga anak pelaku (Muh. Haikal, Muh. Rifaldi, dan Muhammad Rafli) terbukti melakukan kekerasan terhadap korban Rahmat hingga meninggal dunia dan dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan. Hakim menerapkan prosedur hukum acara pidana anak secara sistematis dengan kehadiran pembimbing kemasyarakatan dan penasihat hukum. Diversi tidak dapat diterapkan karena tindak pidana diancam pidana lebih dari tujuh tahun sesuai Pasal 7 ayat (2) UU SPPA. Namun, prinsip keadilan restoratif tetap diintegrasikan melalui pertimbangan rehabilitatif dalam putusan. Penelitian menyimpulkan sistem peradilan pidana anak di Pengadilan Negeri Makassar telah berjalan sesuai kerangka hukum positif dengan memperhatikan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak anak. Implikasi penelitian menunjukkan pentingnya penguatan kapasitas lembaga pembinaan anak dan pengembangan model rehabilitasi berbasis komunitas.

Downloads

Published

2025-11-04

Issue

Section

Articles