TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN LAHAN JANGKA PANJANG MILIK PT SEMEN TONASA OLEH MASYARAKAT DESA BIRING ERE TONASA II KABUPATEN PANGKEP
Keywords:
Tinjauan Hukum, Sengketa, Lahan.Abstract
Adapun tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui faktor-faktor penyebab timbulnya sengketa hak tanah di Biring Ere Tonasa II Kabupaten Pangkep. Dan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa pertanahan di Biring Ere Tonasa II Kabupaten Pangkep. Penelitian ini bersifat penelitian hukum Normatif -empiris yaitu penelitian ini memberikan gambaran situasi dan kejadian secara sistematis, utuh serta aktual atau didasarkan pada kenyataan di lapangan atau melalui observasi langsung. Adapun teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah observasi, dokumentasi, dan instrumen penelitian. Data yang diperoleh dan dikumpulkan baik dalam data primer maupun data sekunder dianalisa secara kuantitatif yaitu suatu cara penelitian yang yang dilakukan guna mencari kebenaran kuantitatif yakni merupakan data yang berbentuk angka. Hasil Penelitian ini menunjukkan penyebab Sengketa tanah antara perusahaan PT. Semen tonasa dengan masyarakat Desa Biring Ere Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, disebabkan karena masyarakat Desa tersebut melanggar kesepakatan perjanjian Hak Guna Lahan yang masih di pakai hingga saat ini. Lahan tersebut telah di banguni rumah permanen padahal kesepakatan awal dalam perjanjian Hak Guna Lahan mereka dapat membangun rumah dengan rumah tersebut adalah rumah panggung. Penyebab terjadinya sengketa juga ditimbulkan karna merasa bahwa tanah yang mereka tempati adalah tanah warisan dari orang tua mereka sehingga melupakan dan tidak mengidahkan perjanjian yang telah di buat sebelumnya oleh orang tua terdahulu meraka.dan proe penyelesaian Proses penyelesaian sengketa tanah di Desa Biring Ere Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep diselesaikan dengan cara mediasi dengan kepala desa. Hasil dari mediasi tersebur pihak penggugat dan tergugat bersepakat untuk berdamai dengan kesepakatan pihak tergugat menghentikan proses penjualan rumah beserta tanah tersebut. Sebagai alat bukti penyelesaian dituangkan dalam perita acara dan ditanda tangan oleh pejggugat, tergugat, dan saksi-saksi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



