IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP MARAKNYA KASI KRIMINAL ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLRES GOWA
Keywords:
Anak dibawah umur; Implementasi Hukum; Polres Gowa.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum yang diterapkan oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Gowa, dalam menangani kasus-kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif, melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, studi dokumen, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Polres Gowa telah menerapkan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masih terdapat berbagai kendala dalam implementasinya, seperti rendahnya kesadaran hukum di lingkungan keluarga serta masyarakat. Penanganan hukum lebih diarahkan pada pendekatan restoratif melalui proses diversi dan rehabilitasi, namun efektivitasnya belum maksimal akibat hambatan struktural dan kultural. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta masyarakat dalam membangun sistem perlindungan hukum dan pencegahan yang lebih komprehensif bagi anak-anak yang terlibat dalam kasus narkotika.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



