AKIBAT HUKUM TIDAK TERPENUHI HAK ANAK DALAM PENGASUHAN ORANG TUA PASCA PERCERAIAN (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA MAROS)
Keywords:
Hak Anak, PerceraianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor Faktor Apa Yang Mempengaruhi Tidak Terpenuhinya Hak Asuh Anak Dalam Pengasuhan Orang tua Pasca Terjadinya Perceraian Serta Mengetahui Akibat Hukum Jika Tidak Terpenuhinya Hak Anak dalam Pengasuhan Orang tua Pasca Perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penulisan normatif empiris. yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan dokumentasi. Penelitian Normatif empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak anak pasca perceraian orang tua di Kabupaten Maros diantaranya dikarenakan: faktor berkurangnya ikatan kasih sayang, faktor kurangnya waktu bertemu, faktor Komuniikasi, faktor ekonomi, faktor kurangnya rasa tanggung jawab orang tua, dan faktor sikap egois dan lebih mementingkan keluarga. Sedangkan akibat Hukum terhadap orang tua yang tidak menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap anak setelah percaraian yaitu: Kekuasaan orang tua dapat dicabut sebagaimana ketentuan UU No 1 tahun 1974 Pasal (1) yang menyebutkan “salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaanya terhadap seorang anak“.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



