IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO: 90/PUU-XXI/2023 TENTANG PERUBAHAN KETENTUAN BATAS USIA CAPRES DAN CAWAPRES TERHADAP DEMOKRASI DI INDONESIA

Authors

  • Arman Universitas Islam Makassar
  • Andi Arfan Sahabuddin Universitas Islam Makassar

Keywords:

Demokrasi; Implikasi; Mahkamah Konstitusi.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lebih jauh implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap proses demokratisasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menyoroti ketidakonsistenan dalam putusan kasus serta dampaknya terhadap kualitas demokrasi di Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memicu perdebatan mengenai peran dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menciptakan norma baru yang berkaitan dengan pemilihan umum. Putusan ini menegaskan bahwa calon presiden atau wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Hal ini menimbulkan kesan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencampuri wilayah dan fungsi legislasi yang seharusnya menjadi kewenangan lembaga legislatif. Secara substantif, Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 berdampak pada kemunduran demokrasi karena memperkuat kekuasaan elite yang tidak seimbang, sehingga memunculkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Indonesia.

Downloads

Published

2025-11-04

Issue

Section

Articles