TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEPOLISIAN PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN DI POLRESTABES MAKASSAR
Keywords:
restorative justice, pencurianAbstract
Penelitian ini berjuan untuk: Bagaimana pertimbangan hukum mengenai implementasi Restorative Justice khususnya dalam tindak pidana pencurian yang ditangani oleh Kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode penulisan normatif empiris yaitu : mmenggabungkan aspek normatif (buku,jurnal,undang-undang) dengan empiris fakta yang dapat di peroleh melalui ( observasi, wawancara, dan dokumentasi).Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1.) Polisi merupakan garda utama yang semestinya menerapkan penyelesaian perkara secara restoratif,baik dalam proses penyelidikan dan penydikan. (2.) Dalam strategi penyelesaian perkara melalui restorative justice , Polrestabes kota makassar telah menyediakan ruang untuk menyelesaikan perkara secara restoratif, menimbang regulasi restorative justice telah diatur dalam peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 dapat terlaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah berlaku. (3.) Dalam hal penerapan penyelesaian perkara secara restorative justice membuktikan bahwa mampu mengurangi beban perkara dipengadilan dan meningkatnya efesiensi penyelesaian perkara tindak pidana pencurian.Downloads
Published
2026-01-22
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



