PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERESAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI POLRES BULUKUMBA

Authors

  • Lutfi Fahrul Universitas Islam Makassar
  • Adi Suriadi Universitas Islam Makassar

Keywords:

Perlindungan Hukum, Korban, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Abstract

Penelitian ini berjuan untuk untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Bulukumba, Untuk mengetahui Prosedur Pelaporan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polres Bulukumba dan sejauh mana korban mendapatkan dukungan. Penelitian ini menggunakan metode penulisan normative empiris yaitu : mmenggabungkan aspek normative (buku,jurnal,undang-undang) dengan empiris fakta yang dapat di peroleh melalui ( observasi, wawancara, dan dokumentasi). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1.) perlindungan hukum yang tersedia bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan hak asasi manusia yang di lindungi dari acaman luar terhadap dirinya yang di atur didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah tonggak penting dalam upaya perlindungan korban dan penindakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Inti dari undang-undang ini adalah pengakuan bahwa KDRT bukanlah masalah privat, melainkan tindak pidana yang harus ditangani secara serius oleh pihak yang berwajib,undang-undang  ini bertujuan untuk menghapus segala bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan memberikan perlindungan hukum serta pemulihan bagi korban KDRT. 2) Prosedur pelaporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Bulukumba, seperti halnya di kepolisian pada umumnya, melibatkan beberapa langkah penting.  Pertama, korban atau saksi dapat melaporkan kejadian ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Bulukumba. Kedua, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal dan pengumpulan bukti, termasuk visum et repertum jika diperlukan. Ketiga, jika bukti cukup, kasus akan diproses lebih lanjut, termasuk kemungkinan penahanan pelaku. Selain itu, korban juga dapat mencari bantuan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat daerah atau menghubungi SAPA 129 untuk mendapatkan pendampingan.    

Downloads

Published

2026-01-22

Issue

Section

Articles