TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TERJADINYA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JASA HUKUM ANTARA ADVOKAT DENGAN KLIEN DI KANTOR HUKUM KOTA MAKASSAR
Keywords:
Perjanjian, Advokat, Klien, Wanprestasi.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perjanjian jasa hukum antara advokat dan klien serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam hubungan kontraktual tersebut. Masalah utama yang diangkat adalah bagaimana bentuk pelaksanaan perjanjian jasa hukum dalam praktik dan apa saja penyebab klien tidak memenuhi kewajibannya membayar honorarium advokat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui wawancara mendalam dengan beberapa advokat dan klien di Kota Makassar, serta analisis terhadap dokumen perjanjian dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Undang-Undang Advokat.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jasa hukum diterapkan melalui dua bentuk, yaitu perjanjian tertulis dan surat kuasa. Perjanjian tertulis memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, termasuk pengaturan honorarium, tugas advokat, mekanisme penyelesaian sengketa, serta penerapan hak retensi. Namun, masih ditemukan praktik penggunaan surat kuasa tanpa perjanjian tertulis, sehingga advokat kurang terlindungi ketika klien melakukan wanprestasi. Penelitian ini juga menemukan tiga faktor utama penyebab wanprestasi, yaitu kesulitan ekonomi klien, tidak adanya perjanjian tertulis, dan komunikasi yang tidak efektif antara advokat dan klien. Penelitian ini berimplikasi pada pentingnya penerapan perjanjian jasa hukum secara tertulis untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum bagi kedua pihak. Temuan ini berkontribusi pada pengembangan praktik profesional advokat serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pencegahan wanprestasi dalam hubungan hukum antara advokat dan klien.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



