TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BAGIAN WARIS BAGI ANAK LUAR NIKAH YANG TIDAK DIAKUI SECARA HUKUM

Authors

  • Muhammad Rahmat Ilahi Universitas Islam Makassar
  • Marif Universitas Islam Makassar

Keywords:

Anak luar nikah, hak waris, hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan dan hak waris anak luar nikah yang tidak diakui secara hukum menurut hukum Islam serta membandingkannya dengan ketentuan hukum positif di Indonesia, karena isu ini menyangkut aspek moral, keadilan, serta perlindungan hukum pada anak yang lahir di luar perkawinan sah. Metode yang dipakai yakni pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif berbasis studi kepustakaan, dengan mengkaji sumber hukum primer berupa Al-Qur’an, hadis, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, didukung oleh literatur akademik dan hasil penelitian sebelumnya. Hasil kajian memperlihatkan bahwa hukum Islam menetapkan anak luar nikah hanya mempunyai ikatan nasab dengan ibu kandungnya serta keluarga dari pihak ibu, Sehingga hak waris terbatas pada garis keturunan ibu, sedangkan hubungan nasab dengan ayah biologis terputus meskipun ada ikatan darah, sebab syarat sah kewarisan adalah nasab yang lahir dari perkawinan sah. Sebaliknya, hukum positif Indonesia melalui perkembangan yurisprudensi, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, mengakui adanya hubungan perdata antara anak luar nikah dengan ayah biologis apabila bisa terbukti dengan alat bukti atau teknologi sah menurut hukum, yang memberi peluang anak luar nikah meminta hak waris dari ayah kandungnya. Temuan ini memperlihatkan adanya perbedaan prinsipil antara hukum Islam yang berorientasi pada kejelasan nasab untuk menjaga tertib keturunan dan hukum positif yang berorientasi pada perlindungan hak konstitusional anak. Penelitian ini memberi kontribusi penting dalam memperkaya pemahaman terkait hukum keluarga, baik dalam perspektif Islam maupun nasional, serta menegaskan bahwa keadilan bagi anak luar nikah tidak hanya dipandang secara normatif, melainkan juga secara substantif sesuai perkembangan sosial dan hukum.

Downloads

Published

2026-01-22

Issue

Section

Articles