PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK) DI KOTA MAKASSAR
Keywords:
Penegakan Hukum, Hukum Pidana, Pekerja Seks Komersial, MakassarAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap pekerja seks komersial (PSK) di Kota Makassar, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum, serta mencari solusi yang tepat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui studi kepustakaan, wawancara dengan aparat kepolisian Polrestabes Makassar, Dinas Sosial Kota Makassar, serta UPT PPSKW Mattiro Deceng, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap PSK di Kota Makassar masih belum optimal. Aparat kepolisian cenderung menindak mucikari atau germo dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 296 KUHP tentang perbuatan menyediakan tempat perbuatan cabul dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari. Sementara itu, PSK dewasa lebih diarahkan kepada pembinaan sosial melalui Dinas Sosial. Hambatan yang dihadapi mencakup keterbatasan regulasi KUHP yang tidak mengatur secara tegas prostitusi individual, faktor ekonomi yang mendorong PSK bertahan, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta tingginya toleransi masyarakat terhadap praktik prostitusi. Penelitian ini menyimpulkan sistem penegakan hukum pidana terhadap PSK di Makassar belum berjalan efektif. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara penegakan hukum, pembentukan regulasi daerah yang lebih komprehensif, pemberdayaan ekonomi alternatif, serta peningkatan kesadaran masyarakat melalui pendekatan moral dan sosial.Downloads
Published
2026-01-22
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



