IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TERLANTAR TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH DI BPN MAROS
Keywords:
Tanah Terlantar, implementasi kebijakan, PP Nomor 20 Tahun 2021, BPN Maros, hukum agrarian.Abstract
Studi ini mengevaluasi efektivitas penerapan regulasi penertiban aset lahan yang diabaikan oleh pemilik haknya pada yurisdiksi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Maros, dengan mengacu pada instrumen PP No. 20 Tahun 2021. Isu sentral berangkat dari temuan empiris mengenai banyaknya lahan yang vakum dari aktivitas produktif, sehingga memicu ketidakseimbangan penguasaan aset dan melenceng dari mandat fungsi sosial pertanahan. Kerangka analitis penelitian ini bersandar pada tinjauan implementasi kebijakan publik serta prinsip utilitas sosial hukum agraria. Desain riset mengadopsi model yuridis-empiris lewat bedah data kualitatif. Pengumpulan fakta bertumpu pada interaksi langsung dengan otoritas BPN Maros, observasi fisik lokasi, dan telaah arsip. Temuan lapangan mengindikasikan bahwa langkah BPN Maros secara prosedural telah sejalan dengan mandat regulasi. Kendati demikian, rintangan krusial masih membayangi, seperti minimnya presisi data yuridis maupun spasial, rendahnya iktikad baik pemilik lahan, hingga stagnasi pembaruan data administratif. Di sisi lain, kelengkapan arsip pada kasus tertentu dan respons positif segelintir pemegang hak menjadi katalisator kelancaran program. Konklusi studi ini menggarisbawahi bahwa kunci sukses pengambilalihan dan penertiban aset mangkrak sangat bergantung pada validitas basis data serta relasi kooperatif antara aparatur negara dan warga pemegang hak.Downloads
Published
2026-06-14
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



