PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN DI BANK SYARIAH INDONESIA

Authors

  • Fahiqul Rahman Universitas Islam Makassar
  • Marif Universitas Islam Makassar

Keywords:

perlindungan hukum; kreditur; kredit tanpa agunan; wanprestasi.

Abstract

Perkembangan kredit tanpa agunan (KTA) di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan karena memberikan kemudahan akses pembiayaan tanpa jaminan kebendaan. Di satu sisi, KTA mendorong inklusi keuangan; di sisi lain, menimbulkan risiko hukum bagi kreditur, terutama ketika debitur wanprestasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian KTA serta mengkaji mekanisme penyelesaian wanprestasi. Metode yang digunakan adalah normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi lapangan pada Bank Syariah Indonesia Cabang Veteran Utara Makassar. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum kreditur secara normatif bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 1131, serta diperkuat oleh Undang-Undang Perbankan dan Perbankan Syariah melalui prinsip kehati-hatian. Secara empiris, perlindungan diwujudkan melalui akad tertulis, klausula baku, analisis kelayakan kredit, dan mitigasi risiko (termasuk asuransi). Penyelesaian wanprestasi dilakukan bertahap melalui soft collection, middle collection, dan hard collection dengan kecenderungan mengutamakan non-litigasi. Disimpulkan bahwa perlindungan kreditur dalam KTA bersifat komprehensif, namun efektivitasnya dipengaruhi kualitas analisis kredit dan efisiensi mekanisme penagihan.

Downloads

Published

2026-06-14

Issue

Section

Articles