Mekanisme penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap Makanan yang BerFormalin dalam Kaitannya Dengan Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Makanan Berformalin, BPSK, Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Strict Liability.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa konsumen terkait peredaran makanan yang mengandung formalin serta bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha di Indonesia.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris dengan sifat deskriptif-analitis melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan data empiris terkait pengawasan pangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui jalur litigasi di pengadilan maupun non-litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan mekanisme mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Jalur non-litigasi dinilai lebih efektif karena prosesnya lebih cepat, sederhana, dan berbiaya rendah, meskipun masih menghadapi kendala seperti kesulitan pembuktian dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Tanggung jawab pelaku usaha meliputi tanggung jawab perdata berupa ganti rugi serta tanggung jawab pidana sesuai peraturan yang berlaku. Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) diterapkan untuk memberikan perlindungan optimal kepada konsumen tanpa harus membuktikan unsur kesalahan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan BPSK, peningkatan pengawasan, serta kesadaran hukum guna mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



