TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU DALAM KASUS PEMBAKARAN GEDUNG DPRD KOTA MAKASSAR

Authors

  • Nur Sasbila Putri Jayusman Universitas Islam Makassar
  • Andi Arfan Sahabuddin Universitas Islam Makassar

Keywords:

Pertanggungjawaban pidana, pembakaran, Gedung DPRD, hukum pidana, Makassar.

Abstract

Pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar merupakan peristiwa tindak pidana yang menimbulkan dampak serius terhadap ketertiban umum, keamanan, serta kewibawaan lembaga negara. Perbuatan tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu fungsi lembaga legislatif daerah sebagai representasi demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum yang mendalam terkait pertanggungjawaban pidana para pelaku pembakaran tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku dalam kasus pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar serta penerapan ketentuan hukum pidana yang digunakan oleh aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 187 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai penyertaan. Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa setiap pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatannya dalam tindak pidana pembakaran. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum pidana serta menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan pertanggungjawaban pidana secara adil dan proporsional.

Downloads

Published

2026-06-14

Issue

Section

Articles