ANALISIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PENYEKAPAN DAN PENYIKSAAN ANAK STUDI EMPIRIS DI SUBDIT RENAKTA POLDA SULSEL
Keywords:
restorative justice, kekerasan terhadap anak, penyekapan dan penyiksaan, SPPA, peradilan pidana anak.Abstract
Penelitian ini mengkaji penerapan restorative justice dalam kasus penyekapan dan penyiksaan anak di Subdit Renakta Polda Sulawesi Selatan. Latar belakang penelitian didasarkan pada tingginya angka kekerasan terhadap anak serta kebutuhan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan korban. Secara normatif, restorative justice dan diversi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan landasan teori restorative justice dari Howard Zehr, konsep diversi dalam SPPA, kajian viktimologi, serta perspektif keadilan restoratif dalam nilai-nilai musyawarah dan pemulihan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah, serta studi lapangan melalui wawancara dengan penyidik Subdit Renakta Polda Sulsel. Data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual aparat memahami restorative justice, namun dalam praktiknya tidak diterapkan pada kasus penyekapan dan penyiksaan anak. Hambatan utama meliputi kategori tindak pidana sebagai kejahatan serius dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun, trauma psikologis korban anak, relasi kuasa antara pelaku dan korban (terutama jika pelaku adalah orang tua), risiko reviktimisasi, serta tuntutan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat. Kesimpulannya, penerapan restorative justice dalam kasus penyekapan dan penyiksaan anak di Subdit Renakta Polda Sulsel bersifat sangat terbatas dan pada praktiknya lebih mengutamakan proses peradilan pidana formal demi perlindungan korban dan kepentingan terbaikDownloads
Published
2026-06-14
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



