ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA HIBAH KONI PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR (PUTUSAN NO. 37/PID.SUS-TPK/2025/PN MKS)

Authors

  • Sutriana Universitas Islam Makassar
  • Andi Arfan Sahabuddin Universitas Islam Makassar

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Dana Hibah, Pasal 3 UU Tipikor, Pertimbangan Hakim, Hukum Pidana Materiil.

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menelaah implementasi hukum pidana materiil serta landasan pertimbangan hakim ketika menjatuhkan putusan pada kasus korupsi dana hibah KONI Kota Makassar yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berbasis studi kasus dengan mengkaji putusan pengadilan dan aturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi. Data dihimpun melalui studi literatur dan penelaahan dokumen kemudian diolah serta dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis.

Berdasarkan hasil penelitian, tampak bahwa penerapan hukum pidana materiil telah dilakukan secara tepat oleh Majelis Hakim melalui pemisahan unsur normatif dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dinilai tidak terbukti karena unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain tidak terpenuhi, sedangkan dakwaan subsidair Pasal 3 terbukti karena adanya penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa sebagai Ketua Umum KONI Kota Makassar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana didasarkan pada aspek hukum berupa pembuktian unsur delik dan alat bukti yang sah serta aspek non yuridis berupa kedudukan terdakwa sebagai pejabat publik dan dampak perbuatannya terhadap kepercayaan masyarakat. Amar putusan berupa pidana penjara, denda, dan uang pengganti merupakan hasil dari pertimbangan tersebut.

Downloads

Published

2026-06-14

Issue

Section

Articles