PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH, PERALIHAN SERTIPIKAT FISIK KE SERTIPIKAT ELEKTRONIK MENURUT PERATURAN MENTERI ATR/BPN NOMOR 1 TAHUN 2021 DI KANTOR BPN MAROS
Keywords:
Peralihan sertipikat tanah fisik ke elektronik, BPN Maros, Kamanan Data, Pendaftran Tanah.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan sertipikat tanah fisik ke sertipikat elektronik dalam upaya penerapan kebijakan sertipikat tanah di Kabupaten Maros. Latar belakang penelitian ini didasari oleh Peratutaran Pemerintah pasal 1 Nomor 24 tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum dibidang pertanahan dengan menjadikan sertipikat tanah sebagai alat bukti hak yang kuat. Mekanisme perlindungan hukum dalam peralihan sertipikat tanah fisik ke elektronik tidak merubah apapun dari subjek maupun objek perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah saat peralihan sertipikat tanah fisik ke elektronik dijamin memiliki kekuatan pembuktian hukum yang setara dimana alat bukti sertipikat elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Digitalisasi yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dalam peningkatann layanan digital dari pengimputan data manual ke digital dapat menekan terjadinya sengketa tanah, namun hal tersebut belum dapat menjamin keamanan data bagi pemilik. Penerapaan Peraturan Mentreri Agrarian dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik telah relevan untuk diterapkan pada saat ini seiring dengan perkembangan ilmu penegetahuan teknologi dan informasi, dengan sistem pendaftaran tanah dan sistem elektronik menghasilkan luaran berupa dokumen yang berupa sertipikat elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah normative dan empiris, dimana data yang diperoleh adalah hasil dari wawancara dengan petugas pelayanan pendaftaran tanah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kantor Badan Pertanahan Kabupaten Maros telah melakukan digitalisai sertipikat fisik ke sertipikat elektronik sebanyak 33.449 bidang berdasarkan data statistik. Penerapan ini dilakukan dengan penyesuaian data lama dan data digital, data tumpang tindih, keterbatasan peta bidang, kesalahan administratif fisik hingga ketidakaktifan pemilik. Dengan demikian dalam penelitian ini memiliki manfaat efek strategis dalam mendokumentasikan modernisasi pertanahan dan manfaat yang luas, bagi akademisi, masyarakat, maupun instansi pemerintah.Downloads
Published
2026-06-14
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



