ANALISIS HUKUM WANPRESTASI TRANSAKSI GADAI EMAS DI PT. PEGADAIAN CABANG PEMBANTU MAKASSAR
Keywords:
Wanprestasi, Gadai Emas, Pegadaian, Somasi, Lelang, KUHPerdata.Abstract
Penelitian ini membahas tentang analisis hukum terhadap wanprestasi dalam transaksi gadai emas pada PT Pegadaian CP (CABANG PEMBANTU) Makassar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi serta bagaimana prosedur penyelesaiannya menurut ketentuan hukum dan praktik operasional Pegadaian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris, yaitu mengkaji aspek normatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta memadukannya dengan data empiris hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi di PT Pegadaian Cabang Pembantu Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga penyebab utama wanprestasi, yaitu: (1) faktor keuangan, seperti kebutuhan ekonomi mendesak sehingga nasabah tidak mampu menebus jaminan; (2) faktor kelalaian, yaitu lupa tanggal jatuh tempo atau kurangnya pemahaman mengenai prosedur; dan (3) faktor kesengajaan, yaitu nasabah mampu tetapi tidak memiliki itikad baik. Adapun penyelesaian wanprestasi dilakukan melalui beberapa tahap: pemberitahuan persuasif, somasi, perpanjangan jatuh tempo, pengalihan ke produk Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA), hingga penjualan/lelang jaminan sebagai langkah terakhir. Prosedur ini telah sejalan dengan ketentuan Pasal 1150, 1238, dan 1243 KUHPerdata terkait jaminan dan wanprestasi. Prosedur tersebut pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan KUHPerdata, khususnya Pasal 1150 tentang gadai serta Pasal 1238 dan 1243 mengenai wanprestasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum perdata serta menjadi referensi bagi lembaga pegadaian dalam menangani risiko wanprestasi secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi lembaga gadai dalam upaya mitigasi resiko dan penanganan wanprestasi secara efektif.Downloads
Published
2026-06-14
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



