BENTUK EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG DEWASA PADA GAME ONLINE DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Keywords:
Kata Kunci: eksploitasi seksual anak, game online, perlindungan anakAbstract
Eksploitasi seksual terhadap anak dalam game online merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang berdampak pada perkembangan fisik, psikologis, dan sosial anak. Pelaku memulai proses pendekatan kepada anak dan membangun kepercayaan anak sebelum terjadinya eksploitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penanganan eksploitasi seksual anak dan sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan hukum, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan eksploitasi seksual anak melalui game online tidak hanya beriorentasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan penanganan yang komprehensif dan beriorentasi pada kepentingan anak, melalui aparat penegak hukum, keluarga, masyarakat, dan negara. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pengembangan kajian hukum pidana anak, terkhususnya mengenai penanganan kejahatan seksual yang memanfaatkan media teknologi digital.Downloads
Published
2026-06-14
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



