TINJAUAN YURIDIS MENGENAI OBJEK JAMINAN GADAI BERDASARKAN KUHPERDATA
Keywords:
Jaminan, gadai, benda bergerak.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami kedudukan hukum objek jaminan gadai berdasarkan KUHPerdata dan benda bergerak yang diposisikansebagai objek jaminan gadai dalam KUHPerdata serta akibat hukumnya bagi kreditur dan debitur. Jenis penelitian ini yang diterapkan hukum normatif atau studi kepustakaan yakni dengan penelaahan bahan-bahan pustaka mencakup berbagai buku, jurnal, artikel dan materi hukum norma-norma yang berlaku meliputi Undang- Undang, prinsip-prinsip hukum, serta regulasi perundang-undangan yang relevan dengan penelitian. Hasilpenelitian ini menguraikan bahwa posisi hukum objek jaminan gadai pada KUHPerdata yaitu sebagai hak kebendaan yang diperoleh dari penyerahan benda bergerak. Hak gadai timbul dengan adanya perjanjian bersifat accessoir. Dan hak preferen pemegang gadai berhak didahulukan dari kreditur lain terkait pembayaran piutangnya yang bersumber dari hasil penjualan benda bergerak. Serta hak gadai membebani seluruh benda gadai secara utuh, meskipun utang pokok telah dibayar sebagian. Benda gadai hanya terbebas sepenuhnya jika seluruh utang lunas, sehingga tidak dapat dibagi-bagi. Sedangkan benda sebagai objek jaminan gadai dalam KUHPerdata adalah benda bergerak sebab benda itu diserahkan kepada kreditur oleh debitur atau pihak ketiga atas namanya, guna menjamin sebuah pinjaman. Dan melimpahkan wewenang kepada kreditur untukmemperoleh pembayaran kembali dari benda tersebut. Selanjutnya pasca terbentuknya hubungan hukum atau kesepakatan gadai antara krediturdan debitur, maka akibat hukum yang muncul adalah terciptanya hak serta kewajiban bagi tiap-tiap pihak. Bilamana dalam realisasinya salah satu pihak gagal menunaikan tanggung jawab yang lahir dari kesepakatan yang disusun dan hingga menyebabkan kerugian bagi pihak lawan, maka kondisi itu dapat disebut telah melanggar janji atau wanprestasi.Downloads
Published
2026-06-14
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



