PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG BERSTATUS WARISAN
Keywords:
Tanah warisan, jual beli, perlindungan hukum, ahli waris, pembeli beritikad baik.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep perlindungan hukum ideal yang dapat memberikan keseimbangan antara hak ahli waris dan hak pembeli dalam transaksi jual beli tanah warisan serta mengetahui upaya harmonisasi antara hak ahli waris dan hak pembeli dalam sistem hukum perdata Indonesia agar terwujud keadilan dan kepastian hukum. Masalah utama yang diangkat adalah ketika tanah warisan dijual tanpa persetujuan seluruh ahli waris sehingga mengakibatkan transaksi menjadi cacat kewenangan dan menimbulkan sengketa. Penelitian ini menggunakan metode penulisan normatif empiris yaitu menggabungkan aspek normative (buku,jurnal,undang-undang) dengan empiris yaitu fakta yang dapat di peroleh melalui ( observasi, wawancara, dan dokumentasi).Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hak ahli waris memiliki kedudukan prioritas berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata, namun pembeli tetap berhak atas perlindungan hukum apabila ia beritikad baik. Perlindungan tersebut tidak berupa pengalihan hak kebendaan, melainkan pemulihan kerugian selaras dengan prinsip keadilan korektif. Dengan demikian, keseimbangan hukum antara kepentingan ahli waris dan pembeli dapat dicapai melalui penerapan kehati-hatian dalam transaksi, verifikasi status objek jual beli, serta penguatan peran pembuktian itikad baik sebagai dasar pemulihan hak pembeli.Downloads
Published
2026-06-14
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



