TINJAUAN YURIDIS ATAS PERJANJIAN E-COMMERCE TERKAIT PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN: STUDI KASUS APLIKASI SHOPEE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Authors

  • Putri Fitricyah Universitas Islam Makassar
  • Marif Universitas Islam Makassar

Keywords:

Data pribadi; e-commerce; kosumen; perjanjian elektornik; perlindungan hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan mekanisme perjanjian e-commerce serta kesesuaian klausul perlindungan data pribadi konsumen pada aplikasi Shopee berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Permasalahan yang dikaji meliputi karakteristik perjanjian elektronik yang diterapkan oleh Shopee serta pengaturan perlindungan data pribadi dalam klausul perjanjian tersebut ditinjai dari regulasi terkini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan peundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekundar, serta didukung oleh data lapangan berupa kuesioner kepada pengguna aplikasi Shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian e-commerce Shopee berbentuk perjanjian baku elektronik yang sah dan mengikat secara hukum melalui mekanisme click-wrap agreement. Perlindungan data pribadi dalam perjanjian telah di atur, namun implementasinya belum sepenuhnya transparan dan masih menghadapi kendala dalam aspek pemahaman hak-hak subjek data oleh konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan transparansi platform dan peningkatan literasi hukum konsumen guna menjamin perlindungan data pribadi yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Downloads

Published

2026-06-14

Issue

Section

Articles