ANALISIS HUKUM KEABSAHAN PERKAWINAN DIBAWAH USIA 19 TAHUN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • Muh. Fadel HN Universitas Islam Makassar
  • Marif Universitas Islam Makassar

Keywords:

Dispensasi Perkawinan; Perlindungan Hukum; Undang-Undang Perkawinan.

Abstract

Studi ini bermaksud guna menganalisa ketentuan hukum mengenai batas usia minimum perkawinan serta menelaah keabsahan perkawinan yang dilangsungkan dibawah usia 19 tahun dalam sistem hukum di Indonesia. Selain mengkaji batas usia minimum perkawinan serta implementasinya dalam sistem hukum Indonesia, studi ini juga mengevaluasi seberapa baik peraturan-peraturan tersebut melindungi anak-anak, mempromosikan perkawinan yang sehat, serta memberikan kepastian hukum. Riset hukum normatif dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, serta pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun”. Perkawinan yang dilangsungkan sebelum usia yang ditentukan oleh hukum pada dasarnya tidak sah, kecuali jika mendapatkan izin dari pengadilan. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai permasalahan terkait pelaksanaan aturan tersebut, seperti tingginya permohonan dispensasi perkawinan, serta adanya faktor sosial,budaya, dan ekonomi yang mendorong terjadinya perkawinan di bawah umur.

Downloads

Published

2026-06-14

Issue

Section

Articles