Efektivitas Pelaksanaan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

Authors

  • Andi Arfan Sahabuddin Universitas Islam Makassar

Keywords:

efektivitas, hak angket dprd

Abstract

DPR diberikan kewenangan sebagai lembaga yang membuat Undang-Undang. Salah satu hak dalam pelaksanaan dari fungsi pengawasan DPRD Provinsi yaitu hak angket, dimana hak angket tersebut berkaitan erat dengan hak penyelidikan DPRD terhadapkebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dimana mekanisme pengusulan hak angket tersebut diatur pada Undang-Undang Nomor 23tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hak angket DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan hak angket DPRD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektivitas Pelaksanaan Hak Angket DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adapun yang terlibat Penjabaran fungsi pengawasan DPRD terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana dalam Pasal 106 disebutkan tentang hak DPRD, dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa “hak DPRD provinsi yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,Dalam merealisasikan fungsinya maka hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat tersebut termasuk hak angket diletakkan menjadi hak institusi atau hak kelembagaan. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Pelaksanaan Hak Angket  DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, diantaranya: Faktor Sosial, Faktor Politik dan Faktor Hukum.

Published

2024-03-18

Issue

Section

Articles