This is an outdated version published on 2024-03-20. Read the most recent version.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Terlantar di Kota Makassar
Abstract
Anak merupakan generasi muda yang akan mengganti perjuangan bangsa dan negara dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Sayangnya anak terlantas harus mendapatkan hak-haknya sebagaimana anak-anak pada umumnya.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum dan hak terhadap anak terlantar berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak terlantar di kota Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak terlantar yaitu pengawasan, pencegahan, perawatan, konseling, rehabilitasi sosial dan pendampingan sosial. UPTD PPA Kota Makassar juga memiliki berbagai program-program yaitu pembentukan shelter, menjalin kerjasama tingkat sektoral, program yang merupakan amanat dari peraturan daerah seperti jagai anakta, penetepan Kota Makassar sebagai Kota Layak Anak (KLA). Sedangkan faktor-faktor penghambatnya yaitu kurangnya keterbukaan anak yang menjadi korban maupun pihak keluarga, anak sangat bergantung pada orang lain.Published
2024-03-20
Versions
- 2024-03-20 (2)
- 2024-03-20 (1)
Issue
Section
Articles