Implementasi Dispensasi Perkawinan tentang Batas Usia Pernikahan dengan Isbat Nikah Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Pangkep

Authors

  • Nur Hikmah
  • Marif universitas Islam Makassar
  • hambali Husaeni universitas Islam Makassar

Keywords:

Dispensasi Nikah; Perkawianan Anak di Bawah Umur; Pengadilan Agama.

Abstract

: Batas umur menjadi salah satu aspek utama syarat perkawinan, namun tidak sedikit anak yang menikah di usia muda, salah satu dengan melalui isbat nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan hukum tentang dispensasi perkawinan perihal batas usia pernikahan dengan isbat nikah pada perkawinan dibawah umur menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dan faktor – faktor apakah yang mempengaruhi pemberian dispensasi perkawinan mengenai batas usia pernikahan dengan isbat nikah pada Pengadilan Agama Pangkep. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ketentuan hukum tentang dispensasi perkawinan terkait batas usia pernikahan dengan isbat nikah pada perkawinan dibawah umur menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pernikahan di bawah umur merupakan salah satu penyebab tidak terwujudnya keharmonisan dalam rumah tangga. Perkawinan itu hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Penetapan umur 16 tahun bagi wanita untuk diizinkan kawin berarti dipandang sebagai ketentuan dewasa bagi seorang wanita. Mengingat bahwa perkawinan dibawah umur menimbulkan akibat secara hukum. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak dibawah umur terdiri dari beberapa diantaranya faktor orang tua, kemauan anak sendiri, ekonomi, agama dan faktor adat maupun budaya.

Jilid 1 nomor 1 (2024) Kemilaw

Published

2024-03-20 — Updated on 2024-03-20

Versions

Issue

Section

Articles