ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN PERKARA HAK MILIK ATAS TANAH AKIBAT KESALAHAN PENETAPAN BATAS TANAH DI KABUPATEN GOWA (Studi Kasus Pada Putusan Nomor 94/G/2016/PTUN/Mks)
Keywords:
Ganti Rugi; Hak Milik; Penetapan Batas TanahAbstract
P
enelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perkara hak milik atas tanah akibat kesalahan penetapan batas tanah serta faktor – faktor yang menghambat penyelesaian perkara hak milik atas tanah akibat kesalahan penetapan batas tanah dikabupaten Gowa. Penelitian ini dilakukan dengan type normatif empiris yang mempergunakan bahan hukum primer atau merupakan data penelitian yang diperoleh secara langsung di lapangan kasus Putusan Nomor 94/G/2016/Ptun/Mks. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Penyelesaian perkara hak milik atas tanah akibat kesalahan penetapan batas tanah khususnya dalam nomor putusan pengadilan makassar 94/G/2016/PTUN/MKs adalah dengan cara jalur litigasi. (2) faktor – faktor penghambat dalam Penyelesaian perkara hak milik atas tanah akibat keselahan penetapan batas tanah khususnya dalam nomor putusan pengadilan makassar 94/G/2016/PTUN/MKs adalah Faktor internalnya adalah adanya perlawanan dari tergugat dan Faktor ekesternalnya adalah tidak adanya kerja sama dari pihak pengadilan dan perangkat camat.Downloads
Published
2024-08-11
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 KEMILAW: Kajian Eksekusi Madani Indonesia Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.