ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN PERKARA HAK MILIK ATAS TANAH AKIBAT KESALAHAN PENETAPAN BATAS TANAH DI KABUPATEN GOWA (Studi Kasus Pada Putusan Nomor 94/G/2016/PTUN/Mks)

Authors

  • Ardifal Feriadi
  • nurdin universitas Islam Makassar
  • aswiwin universitas Islam Makassar

Keywords:

Ganti Rugi; Hak Milik; Penetapan Batas Tanah

Abstract

P

enelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perkara hak milik atas tanah akibat kesalahan penetapan batas tanah serta faktor – faktor yang menghambat penyelesaian perkara hak milik atas tanah akibat kesalahan penetapan batas tanah dikabupaten Gowa. Penelitian ini dilakukan dengan type normatif empiris yang mempergunakan bahan hukum primer atau merupakan data penelitian yang diperoleh secara langsung di lapangan kasus Putusan Nomor 94/G/2016/Ptun/Mks. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Penyelesaian perkara hak milik atas tanah akibat kesalahan penetapan batas tanah  khususnya dalam nomor putusan pengadilan makassar 94/G/2016/PTUN/MKs adalah dengan cara jalur litigasi. (2) faktor – faktor penghambat dalam Penyelesaian perkara hak milik atas tanah akibat keselahan penetapan batas tanah  khususnya dalam nomor putusan pengadilan makassar 94/G/2016/PTUN/MKs adalah Faktor internalnya adalah adanya perlawanan dari tergugat dan Faktor ekesternalnya adalah tidak adanya kerja sama dari pihak pengadilan dan perangkat camat.

Downloads

Published

2024-08-11

Issue

Section

Articles