TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBANTU MENEMPATKAN KETERANGAN PALSU KEDALAM AKTA OTENTIK (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 50/PID.B/2022/PN MRS)

Authors

  • Evi Mugni
  • nurdin universitas Islam Makassar
  • H.B. Hasan basri universitas Islam Makassar

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil dalam delik membantu menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik pada Putusan No. 50/Pid.B/2022/PN Mrs dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan delik membantu menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik pada Putusan No. 50/Pid.B/2022/PN Mrs. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah kabupaten maros. Metode pengumpulan data yang di gunakan adalah penelitian hukum Normatif-empiris Berdasarkan hasil dari penelitian ini diperoleh kesimpulan  bahwa Penerapan Hukum Pidana Materiil Dalam Delik Membantu Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik Pada Putusan No. 50/Pid.B/2022/PN Mrs dimana Majelis Hakim lebih condong pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu pada Dakwaan Pertama yang merujuk pada Pasal 266 ayat (1) KUHP. Jo. Pasal 56 ayat 1  KUHP, Pertimbangan Hukum Hakim dalam memutus perkara Putusan No.50/Pid.B./2022/PN Mrs Proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim sudah tepat karena semua unsur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Jo. Pasal 56 ayat 1  KUHP tersebut terpenuhi semuanya. Terkait dengan penegakan hukumnya Hakim agar kedepannya tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan harus lebih memperhaatikan lagi kasus pembantuan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik di Kabupaten Maros.

Downloads

Published

2024-08-11

Issue

Section

Articles