TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBANTU MENEMPATKAN KETERANGAN PALSU KEDALAM AKTA OTENTIK (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 50/PID.B/2022/PN MRS)
Abstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil dalam delik membantu menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik pada Putusan No. 50/Pid.B/2022/PN Mrs dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan delik membantu menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik pada Putusan No. 50/Pid.B/2022/PN Mrs. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah kabupaten maros. Metode pengumpulan data yang di gunakan adalah penelitian hukum Normatif-empiris Berdasarkan hasil dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa Penerapan Hukum Pidana Materiil Dalam Delik Membantu Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik Pada Putusan No. 50/Pid.B/2022/PN Mrs dimana Majelis Hakim lebih condong pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu pada Dakwaan Pertama yang merujuk pada Pasal 266 ayat (1) KUHP. Jo. Pasal 56 ayat 1 KUHP, Pertimbangan Hukum Hakim dalam memutus perkara Putusan No.50/Pid.B./2022/PN Mrs Proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim sudah tepat karena semua unsur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Jo. Pasal 56 ayat 1 KUHP tersebut terpenuhi semuanya. Terkait dengan penegakan hukumnya Hakim agar kedepannya tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan harus lebih memperhaatikan lagi kasus pembantuan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik di Kabupaten Maros.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 KEMILAW: Kajian Eksekusi Madani Indonesia Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.