ANALISIS HUKUM WANPRESTASI PERJANJIAN KONTRAK KERJA MENGENAI JAMINAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Keywords:
Wanprestasi Perjanjian Kerja; Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); Kesejahteraan Karyawan.Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana prosedur hukum jika terjadi wanprestasi pada perjanjian kerja tentang jaminan kesejahteraan karyawan, serta bagaimana jaminan kesejahteraan bagi karyawan yang di PHK karena wanprestasi oleh pihak perusahaan di tinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu dengan cara mengkaji bahan-bahan pustaka berupa buku-buku, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, jurnal-jurnal, artikel-artikel juga bahan-bahan yang di dapat melalui online. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur Penyelesaian jika terjadi wanprestasi perjanjian kerja dapat dilakukan penyelesaian melalui penyelesaian bipartid, penyelesaian melalui mediasi, penyelesaian melalui arbitrase, atau penyelesaian melalui pengadilan. Selain itu Untuk menjamin kesejahteran para karyawan atau pekerja/buruh yang mengalami PHK, maka Perlindungan hukum sebagai bentuk jaminan berupa kewajiban pengusaha membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja yang di PHK yang di atur dalam pasal 40 Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2021 pasal 1 ayat (4) Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Serta undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.Downloads
Published
2024-08-11
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 KEMILAW: Kajian Eksekusi Madani Indonesia Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.