DIMENSI PROBABLE CAUSE SEBAGAI STANDAR PEMBUKTIAN DALAM MELAKUKAN UPAYA PAKSA PENYIDIKAN: ANALISIS KOMPARATIF PADA KUHAP DAN YURISPRUDENSI AMERIKA SERIKAT
Abstract
Probable cause adalah sebuah konsep yang tertanam kuat dalam tradisi hukum Amerika Serikat di tingkat investigasi. Konsep ini memberikan kewenangan kepada otoritas untuk melakukan upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, untuk memastikan bahwa tindakan-tindakan tersebut didasarkan pada dasar yang wajar dan bukan penilaian yang sewenang-wenang. Sayangnya, peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak memiliki artikulasi terperinci dan penerapan yang konsisten berbasis doktrinal seperti yang ditemukan dalam yurisprudensi Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Semua bahan hukum dikumpulkan dengan menggunakan studi kepustakaan, lalu dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Probable cause beradaptasi secara dinamis dengan konteks setiap kasus, khususnya selama penyidikan yan melibatkan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan maupun penyitaan. Dalam KUHAP probable cause tidak secara eksplisit diartikulasikan dalam KUHAP, tetapi prinsip tersebut tercermin dalam beberapa prosedur seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 KEMILAW: Kajian Eksekusi Madani Indonesia Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.