TINJAUAN YURIDIS INFLUENCER YANG MEMRPOMOSIKAN SITUS JUDI ONLINE MENURUT HUKUM TINDAK PIDANA CYBERCRIME
Keywords:
Influencer, Judi Online, Cybercrime, Pertanggungjawaban Pidana, UU ITEAbstract
Perkembangan teknologi informasi sudah memunculkan pola baru dalam tindak pidana siber, termasuk keterlibatan influencer dalam mempromosikan situs judi online. Fenomena ini tidak hanya memberi dampak pada meningkatnya akses masyarakat terhadap perjudian ilegal, namun juga menimbulkan persoalan yuridis terkait bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut. Kajian ini dimaksudkan untuk mengkaji pertanggungjawaban hukum influencer yang mempromosikan situs judi online dalam perspektif tindak pidana cybercrime berdasarkan kerangka hukum di Indonesia. Metode yang dipergunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian membuktikan jika tindakan influencer yang secara sadar mempromosikan atau memfasilitasi penyebaran konten judi online dapat dikualifikasikan sebagai bentuk turut serta atau membantu menjalankan tindak pidana seperti diatur dalam KUHP, Undang-Undang ITE, dan ketentuan terkait perjudian. Influencer yang memperluas jangkauan aktivitas judi online melalui platform digital dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mengambil bagian dalam proses penyebaran konten ilegal tersebut. Kajian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap influencer sebagai upaya menekan maraknya tindak pidana cybercrime di era digital.Downloads
Published
2026-03-02
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



