TINJAUAN YURIDIS INFLUENCER YANG MEMRPOMOSIKAN SITUS JUDI ONLINE MENURUT HUKUM TINDAK PIDANA CYBERCRIME

Authors

  • Kadek Rio Saputra Universitas Islam Makassar
  • H.B. Hasan Basri Universitas Islam Makassar

Keywords:

Influencer, Judi Online, Cybercrime, Pertanggungjawaban Pidana, UU ITE

Abstract

Perkembangan teknologi informasi sudah memunculkan pola baru dalam tindak pidana siber, termasuk keterlibatan influencer dalam mempromosikan situs judi online. Fenomena ini tidak hanya memberi dampak pada meningkatnya akses masyarakat terhadap perjudian ilegal, namun juga menimbulkan persoalan yuridis terkait bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut. Kajian ini dimaksudkan untuk mengkaji pertanggungjawaban hukum influencer yang mempromosikan situs judi online dalam perspektif tindak pidana cybercrime berdasarkan kerangka hukum di Indonesia. Metode yang dipergunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian membuktikan jika tindakan influencer yang secara sadar mempromosikan atau memfasilitasi penyebaran konten judi online dapat dikualifikasikan sebagai bentuk turut serta atau membantu menjalankan tindak pidana seperti diatur dalam KUHP, Undang-Undang ITE, dan ketentuan terkait perjudian. Influencer yang memperluas jangkauan aktivitas judi online melalui platform digital dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mengambil bagian dalam proses penyebaran konten ilegal tersebut. Kajian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap influencer sebagai upaya menekan maraknya tindak pidana cybercrime di era digital.

Downloads

Published

2026-03-02

Issue

Section

Articles