https://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/kemilaw/issue/feedJurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum2026-03-03T10:09:49+00:00Andi Arfan Sahabuddinandiarfansahabuddin@uim-makassar.ac.idOpen Journal Systems<p><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">KEMILAW: Kajian Eksekusi Madani Indonesia Journal merupakan jurnal kajian ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarkan hasil penelitian dan studi tentang permasalahan hukum dan ulasan terkait disiplin ilmu pilihan pada beberapa cabang ilmu hukum. Artikel yang dimuat dalam jurnal adalah hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen, mahasiswa, dan praktisi hukum. Jurnal ini terbit secara berkala sebanyak empat kali dalam setahun yaitu bulan </span></span><strong><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Maret, Juni,</span></span></strong><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"> </span></span><strong><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">September dan Desember</span></span></strong><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"> .</span></span></p>https://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/kemilaw/article/view/2136PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DI POLRESTABES MAKASSAR 2026-01-16T14:41:30+00:00Ahmad Fauzahzanzan230498@gmail.comH.B. Hasan Basrihbhasanbasri.dty@uim_makassar.ac.id<div><span lang="PT-BR">Pelaksanaan Restorative Justice bagi pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Polrestabes Makassar. Di bimbing oleh H.B Hasan Basri sebagai pembimbing utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Restorative Justice (RJ) dalam penanganan tindak pidana pelecehan seksual di Polrestabes Makassar serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam penerapannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus eksploratif melalui wawancara mendalam, studi dokumen, dan observasi proses mediasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RJ diimplementasikan melalui tahapan seleksi kasus, mediasi partisipatif, dan monitoring pasca-mediasi. Temuan utama mengungkapkan bahwa 67% kasus pelecehan seksual ringan (8 dari 12 kasus) berhasil diselesaikan melalui RJ dengan tingkat kepuasan korban mencapai 75%. Faktor pendukung utama meliputi dukungan regulasi (SE Kapolri No. SE/8/VII/2018), komitmen aparat, serta kearifan lokal "siri’ na pacce". Sementara itu, hambatan utama berupa keterbatasan SDM terlatih, tekanan sosial terhadap korban, resistensi budaya hukum, dan ketiadaan protokol spesifik untuk tindak pidana seksual. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan protokol RJ khusus tindak pidana seksual, peningkatan kapasitas aparat melalui pelatihan trauma-informed approach, dan penguatan sistem pendampingan korban berbasis gender. Temuan ini berkontribusi pada pengembangan model RJ yang lebih adaptif dengan kompleksitas kasus kekerasan seksual di tingkat kepolisian sektor. </span></div>2026-01-22T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukumhttps://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/kemilaw/article/view/2137TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DI PTUN MAKASSAR2026-01-16T14:44:14+00:00Ali Risfandi Tuaritafandiali0597@gmail.comAswiwinaswiwin.dty@uim-makassar.ac.id<p style="font-weight: 400;">PNS sebagai bagian dari penyelengara negara harus memiliki perlindungan hukum tersendiri yang diatur dalam peraturan perundaing-undaingain, khususnyai Undaing-Undaing Nomor 20 Taihun 2023 tentaing Aipairaitur Sipil Negairai dain peraiturain laiinyai. Pemberhentiain PNS, baiik dengain hormait maiupun tidaik dengain hormait, hairus melailui prosedur yaing telaih ditetaipkain, sertaimemperhaitikain aisais-aisais umum pemerintaihain yaing baiik (AiAiUPB). Penelitiain ini bertujuain untuk mengkaiji secairai yuridis prosedur pemberhentiain Pegaiwaii Negeri Sipil (PNS) dain penyelesaiiain sengketai pemberhentiain tersebut melailui Pengaidilain Taitai UsaihaiNegairai (PTUN) Maikaissair dengain menggunaikain metode penulisain normaitif empiris yaiitu menghubungkain aispek empiris didailaimnyai (buku, jurnail dain undaing-undaing) dengain (faiktai laipaingain yaing daipait diperoleh melailui observaisi, waiwaincairai). Haisil penelitiain menunjukkain baihwai Keputusain TUN tetaip diainggaip saih dain mengikait sebelum dibaitailkain oleh pengaidilain melailui gugaitain ke PTUN, sehinggai meskipun keputusain tersebut menyimpaing dairi prosedur hukum naimun tidaik dipersoailkain sebaigaiimainai ketentuain yaing berlaiku maikai keputusain itu tetaip diainggaip benair dimaitai hukum. Oleh kairenai itu, penyelesaiiain sengketai pemberhentiain PNS di PTUN merupaikain bentuk perlindungain hukum baigi PNS aigair tidaik menjaidi korbain kesewenaing-wenaingain tindaikain pemerintaihain.</p>2026-01-22T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukumhttps://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/kemilaw/article/view/2138ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA2026-01-16T14:46:28+00:00Gunawan Slametadecool233@gmail.comAndi Arfan Sahabuddinandiarfansahabuddin@uim-makassar.ac.id<div><span lang="PT-BR">Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan asas praduga tak bersalah telah diatur dalam undang-undang namun dalam prakteknya dilapangan masih dijumpai oknum polisi yang kurang menghormati pelaksanaan asas praduga tak bersalah, maka penulis melakukan penelitian untuk mengetahui apakah penyidik telah menerapkan adanya asas praduga tak bersalah bagi tersangka maupun terdakwa. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis apakah Penyidik telah mentaati penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses pemeriksaan tindak pidana di kota makassar, Untuk mengetahui kendala dalam penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan tindak pidana, Untuk mengetahui hakikat adanya asas praduga tidak bersalah dalam penegakan hukum pidana. Metode penelitian menggunakan metode pendekatan normatif, jenis penelitian deskriptif, Sumber data Sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, </span></div> <div><span lang="IN">Perundang-Undangan, literatur, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah</span></div> <div><span lang="PT-BR"> , menggunakan analisis data secara deskriptif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Penyidik telah menerapkan asas praduga tak bersalah kepada Terlapor/Tersangka guna menghormati Hak Asasi Manusia karena seseorang sebagai tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum mendapatkan Putusan dari Pengadilan, setiap orang yang telah disangka melakukan sesuatu tindak pidana harus ditempatkan pada posisi yang memiliki esensi martabat manusia sehingga dia belum dapat dinyatakan bersalah sebelum mendapatkan putusan dari pengadilan.</span></div>2026-01-22T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukumhttps://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/kemilaw/article/view/2154EFEKTIVITAS PENDAFTARAN GUGATAN MELALUI E-COURT DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS 1A2026-01-17T16:40:02+00:00Besse Iga Pusparanibesseiga@gmail.comMarifmarif-fh@uim-makassar.ac.idNurdinnurdin.dty@uim_makassar.ac.id<p style="font-weight: 400;">Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana efektivitas sistem pendaftaran gugatan melalui E-court di Pengadilan Negeri Makassar dalam mendukung terwujudnya asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan dengan bantuan teknologi digital. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis-empiris, yaitu pendekatan yang mengkaji hukum dalam praktik nyata dengan meneliti bagaimana pelaksanaannya di lingkungan masyarakat. Objek penelitian difokuskan pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A dengan pengumpulan data dari tahun 2021 hingga 2025.</p>2026-01-22T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukumhttps://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/kemilaw/article/view/2139URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA CYBERSTALKING DI INDONESIA DAN PERBANDINGAN DENGAN INGGRIS2026-01-16T14:49:44+00:00Brillian Prita Nyalabrillianprita@gmail.comH.B Hasan Basrihbhasanbasri.dty@uim_makassar.ac.id<p style="font-weight: 400;">Fenomena <em>Cyberstalking </em>merupakan bentuk penguntitan atau pelecehan berulang melalui media digital yang menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan dan privasi individu. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum terkait tindak pidana <em>Cyberstalking </em>di Indonesia serta membandingkannya dengan sistem hukum Inggris, menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis perbandingan hukum. Di Indonesia, regulasi mengenai <em>Cyberstalking </em>masih bersifat parsial dan tersebar dalam beberapa ketentuan, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut belum secara eksplisit mengkriminalisasi <em>Cyberstalking</em>, sehingga menimbulkan kekosongan hukum, terutama dalam aspek pembuktian bukti digital, pelacakan pelaku anonim, dan perlindungan korban secara menyeluruh. Sebaliknya, Inggris telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif melalui <em>Protection from Harassment Act</em> 1997, <em>Protection of Freedoms Act </em>2012, serta<em> Communications Act</em> 2003, yang secara tegas mendefinisikan <em>stalking </em>dan <em>Cyberstalking </em>sebagai tindak pidana dengan unsur <em>course of conduct,</em> disertai mekanisme perlindungan korban seperti<em> Stalking Protection Orders.</em> Perbandingan ini menunjukkan perlunya Indonesia mengadopsi pendekatan hukum yang lebih spesifik dan progresif agar selaras dengan perkembangan teknologi serta nilai-nilai moral Islam, sebagaimana prinsip <em>hifz al-nafs</em> (perlindungan jiwa) dan <em>hifz al-‘ird </em>(perlindungan kehormatan) yang tercermin dalam Al-Qur’an. Dengan demikian, pembaruan hukum nasional menjadi langkah strategis dalam memastikan perlindungan yang efektif bagi korban <em>Cyberstalking </em>di era digital.</p>2026-01-22T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukumhttps://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/kemilaw/article/view/2140PENGARUH DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA MAKASSAR2026-01-16T14:52:50+00:00Hasanudin Lalonghasanudinlalong@gmail.comNurdinnurdin.dty@uim_makassar.ac.idDjuniartidjuniarty27@gmail.com<p style="font-weight: 400;">Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Mengetahui bagaimana cara bentuk penyelesaian sangketa tanah ulayat oleh Lembaga adat teno Mariorong.2) Mengetahui apa saja kendala penyelesaian sengketa tana ulayat melalui Lembaga adat teno Mariorong.Penelitian ini menggunakan metode penulisan normatif empiris. Yaitu dengan penelitian lapangan dengan melihat fakta-fakta yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung yang menggambarkan keadaan serta fenomena yang lebih jelas yang terjadi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum yang ditetapkan oleh negara atau pihak yang berwenang yang berlaku kemudian dihubungkan dengan permasalahannya yang akan di teliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaiaan sengketa tanah ulayat ini yaitu tanah yang diklaim oleh saudara Hama Yusuf,Salem Demok dkk di Bukit Krosaghong adalah Tanah Ulayat Masyarakat Teno Mariorong.Tanah Tersebut sebagian besarnya akan dihibahkan demi kepentingan Rumah Ibadah (Mesjid) dan sebagiannya untuk hibahkan untuk pembangunan pasar.</p>2026-01-22T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukumhttps://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/kemilaw/article/view/2141TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEPOLISIAN PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN DI POLRESTABES MAKASSAR 2026-01-16T14:59:36+00:00Hidayat Madilange AMamaliaramadhanir0@gmail.comYunus Idymuhyunusidy.dpk@uim_makassar.ac.id<div><span lang="PT-BR">Penelitian ini berjuan untuk: </span></div> <div><span lang="PT-BR">Bagaimana pertimbangan hukum mengenai implementasi <em>Restorative Justice</em> khususnya dalam tindak pidana pencurian yang ditangani oleh Kepolisian.</span></div> <div><span lang="PT-BR">Penelitian ini menggunakan metode penulisan normatif empiris yaitu : mmenggabungkan aspek normatif (buku,jurnal,undang-undang) dengan empiris fakta yang dapat di peroleh melalui ( observasi, wawancara, dan dokumentasi).Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1.) Polisi merupakan garda utama yang semestinya menerapkan penyelesaian perkara secara restoratif,baik dalam proses penyelidikan dan penydikan. (2.) Dalam strategi penyelesaian perkara melalui <em> restorative justice ,</em> Polrestabes kota makassar telah menyediakan ruang untuk menyelesaikan perkara secara restoratif, menimbang regulasi <em>restorative justice </em> telah diatur dalam peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 dapat terlaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah berlaku. (3.) Dalam hal penerapan penyelesaian perkara secara <em>restorative justice </em>membuktikan bahwa mampu mengurangi beban perkara dipengadilan dan meningkatnya efesiensi penyelesaian perkara tindak pidana pencurian.</span></div>2026-01-22T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukumhttps://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/kemilaw/article/view/2142PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERESAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI POLRES BULUKUMBA2026-01-16T15:02:43+00:00Lutfi Fahrulmappilewa29@gmail.comAdi Suriadiadisuriadi.dty@uim-makassar.ac.id<div><span lang="IN">Penelitian ini berjuan untuk untuk mengetahui</span></div> <div><span lang="IN"> bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Bulukumba, Untuk mengetahui Prosedur Pelaporan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polres Bulukumba dan sejauh mana korban mendapatkan dukungan. </span></div> <div><span lang="SV">Penelitian ini menggunakan metode penulisan normative empiris yaitu : mmenggabungkan aspek normative (buku,jurnal,undang-undang) dengan empiris fakta yang dapat di peroleh melalui ( observasi, wawancara, dan dokumentasi).</span></div> <div><span lang="SV">Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1.)</span></div> <div><span lang="IN">perlindungan hukum yang tersedia bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan hak asasi manusia yang di lindungi dari acaman luar terhadap dirinya yang di atur didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah tonggak penting dalam upaya perlindungan korban dan penindakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Inti dari undang-undang ini adalah pengakuan bahwa KDRT bukanlah masalah privat, melainkan tindak pidana yang harus ditangani secara serius oleh pihak yang berwajib,undang-undang ini bertujuan untuk menghapus segala bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan memberikan perlindungan hukum serta pemulihan bagi korban KDRT. 2) Prosedur pelaporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Bulukumba, seperti halnya di kepolisian pada umumnya, melibatkan beberapa langkah penting. </span></div> <div><span lang="SV">Pertama, korban atau saksi dapat melaporkan kejadian ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Bulukumba. Kedua, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal dan pengumpulan bukti, termasuk visum et repertum jika diperlukan. Ketiga, jika bukti cukup, kasus akan diproses lebih lanjut, termasuk kemungkinan penahanan pelaku. Selain itu, korban juga dapat mencari bantuan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat daerah atau menghubungi SAPA 129 untuk mendapatkan pendampingan. </span></div> <div><span lang="IN"> </span></div>2026-01-22T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukumhttps://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/kemilaw/article/view/2143 PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN KASUS PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI POLRES MAROS2026-01-16T15:05:54+00:00Muh. Dody Rivaldyrivaldydody06@gmail.comH.B Hasan Basrihbhasanbasri.dty@uim-makassar.ac.id<p style="font-weight: 400;">Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polres Maros. Latar belakang penelitian ini didasari oleh pentingnya pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, khususnya dalam perkara yang melibatkan pelaku anak, sesuai dengan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anakdi Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normative dan empiris, dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancaradengan penyidik, serta studi dokumen terhadap berkas perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Maros telah menerapkan restorative justice dalam sejumlah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan persetujuan dari pihak korban. Penerapan ini dilakukan melalui mediasi penal dan kesepakatan perdamaian yang difasilitasi oleh kepolisian. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kendala seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap konsep restorative justice serta keterbatasansumber daya. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan edukasi publik guna memperkuat implementasi keadilan restorative dalam sistem peradilan anak.</p>2026-01-22T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukumhttps://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/kemilaw/article/view/2144TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TERJADINYA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JASA HUKUM ANTARA ADVOKAT DENGAN KLIEN DI KANTOR HUKUM KOTA MAKASSAR2026-01-16T15:08:49+00:00Muhammad Akram Gohlibulmuhammadakramakram91@gmail.comAndi Arfan Sahabuddinandiarfansahabuddin@uim-makassar.ac.id<p style="font-weight: 400;">Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perjanjian jasa hukum antara advokat dan klien serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam hubungan kontraktual tersebut. Masalah utama yang diangkat adalah bagaimana bentuk pelaksanaan perjanjian jasa hukum dalam praktik dan apa saja penyebab klien tidak memenuhi kewajibannya membayar honorarium advokat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui wawancara mendalam dengan beberapa advokat dan klien di Kota Makassar, serta analisis terhadap dokumen perjanjian dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Undang-Undang Advokat.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jasa hukum diterapkan melalui dua bentuk, yaitu perjanjian tertulis dan surat kuasa. Perjanjian tertulis memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, termasuk pengaturan honorarium, tugas advokat, mekanisme penyelesaian sengketa, serta penerapan hak retensi. Namun, masih ditemukan praktik penggunaan surat kuasa tanpa perjanjian tertulis, sehingga advokat kurang terlindungi ketika klien melakukan wanprestasi. Penelitian ini juga menemukan tiga faktor utama penyebab wanprestasi, yaitu kesulitan ekonomi klien, tidak adanya perjanjian tertulis, dan komunikasi yang tidak efektif antara advokat dan klien. Penelitian ini berimplikasi pada pentingnya penerapan perjanjian jasa hukum secara tertulis untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum bagi kedua pihak. Temuan ini berkontribusi pada pengembangan praktik profesional advokat serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pencegahan wanprestasi dalam hubungan hukum antara advokat dan klien.</p>2026-01-22T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukumhttps://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/kemilaw/article/view/2145TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BAGIAN WARIS BAGI ANAK LUAR NIKAH YANG TIDAK DIAKUI SECARA HUKUM2026-01-16T15:12:03+00:00Muhammad Rahmat Ilahimatvertt@gmail.comMarifmarif-fh@uim_makassar.ac.id<div><span lang="PT-BR">Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan dan hak waris anak luar nikah yang tidak diakui secara hukum menurut hukum Islam serta membandingkannya dengan ketentuan hukum positif di Indonesia, karena isu ini menyangkut aspek moral, keadilan, serta perlindungan hukum pada anak yang lahir di luar perkawinan sah. Metode yang dipakai yakni pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif berbasis studi kepustakaan, dengan mengkaji sumber hukum primer berupa Al-Qur’an, hadis, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, didukung oleh literatur akademik dan hasil penelitian sebelumnya. Hasil kajian memperlihatkan bahwa hukum Islam menetapkan anak luar nikah hanya mempunyai ikatan nasab dengan ibu kandungnya serta keluarga dari pihak ibu, Sehingga hak waris terbatas pada garis keturunan ibu, sedangkan hubungan nasab dengan ayah biologis terputus meskipun ada ikatan darah, sebab syarat sah kewarisan adalah nasab yang lahir dari perkawinan sah. Sebaliknya, hukum positif Indonesia melalui perkembangan yurisprudensi, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, mengakui adanya hubungan perdata antara anak luar nikah dengan ayah biologis apabila bisa terbukti dengan alat bukti atau teknologi sah menurut hukum, yang memberi peluang anak luar nikah meminta hak waris dari ayah kandungnya. Temuan ini memperlihatkan adanya perbedaan prinsipil antara hukum Islam yang berorientasi pada kejelasan nasab untuk menjaga tertib keturunan dan hukum positif yang berorientasi pada perlindungan hak konstitusional anak. Penelitian ini memberi kontribusi penting dalam memperkaya pemahaman terkait hukum keluarga, baik dalam perspektif Islam maupun nasional, serta menegaskan bahwa keadilan bagi anak luar nikah tidak hanya dipandang secara normatif, melainkan juga secara substantif sesuai perkembangan sosial dan hukum</span><span lang="PT-BR">.</span></div>2026-01-22T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukumhttps://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/kemilaw/article/view/2146PERANAN BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM PENDAFTARAN DAN PEMBUKAAN WASIAT (STUDI KASUS DI BALAI HARTA PENINGGALAN MAKASSAR)2026-01-16T15:14:31+00:00Muhammad Yusuf Kadarsihmuhyusufkd21@gmail.comNurdinnurdin.dty@uim_makassar.ac.id<div><span lang="PT-BR">Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan Balai Harta Peninggalan dalam pendaftaraan dan pembukaan Wasiat di Balai Harta Peninggalan Makassar. Penelitian ini </span></div> <div><span lang="IN">menggunakan metode yuridis </span></div> <div><span lang="PT-BR">empiris</span></div> <div><span lang="PT-BR">menggunakan dan penelitian hukum sosiologis atau secara langsung di lapangan pada Kantor Balai Harta Peninggalan Makassar</span></div> <div><span lang="IN">, </span></div> <div><span lang="PT-BR">dengan meninjau ketentuan hukum, Penelitian ini juga menggunakan sumber data hukum primer berdasarkan ketentuan di dalam KUHPerdata, teori hukum, serta data yang didapatkan langsung di lapangan, Adapun bahan sekunder yang didapatkan penulis dari instansi terkait, karya ilmiah, media elektronik maupun perundang-undangan. </span></div> <div><span lang="PT-BR">Hasil penelitian menunjukkan peranan Balai Harta Peninggalan dalam Pendaftaran dan pembukaan wasiat di Balai Harta Peninggalan Makassar, Tidak hanya menjalankan fungsi administratif, Selain itu, BHP memiliki tugas penting dalam mengawasi pelaksanaan isi wasiat dan hibah wasiat, guna memastikan bahwa kehendak Pewasiat terlaksana dan sampai ke penerima Wasiat atau Ahli Waris sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Melalui wewenang tersebut, Maka dari itu BHP tidak hanya menjadi pihak yang menjamin kepastian hukum, serta menjaga netralitas dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, sembari mencegah potensi sengketa yang bisa muncul dalam proses pewarisan berlangsung. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peranan Balai Harta Peninggalan tidak hanya menjadi lembaga atau pihak yang menjaga Netralitas, Menjamin perlindungan hukum, serta kepastian hukum kepada semua pihak yang berkepentingan agar mencegah potensi terjadinya sengketa dalam proses pewarisan berlangsung, Dengan kata lain Balai Harta Peninggalan sebagai interpretasi jembatan atas kehendak pewasiat dan hak-hak ahli waris dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam proses distribusi harta peninggalan.</span></div>2026-01-22T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukumhttps://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/kemilaw/article/view/2147PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM (Studi Kasus Polrestabes Makassar)2026-01-16T15:18:01+00:00Nurul Islamia AbidinNurulisla06@icloud.comYunus Idymuhyunusidy.dpk@uim-makassar.ac.idAmiruddinamiruddin.dpk@uim-makassar.ac.id<p><span style="font-weight: 400;">Pe</span><span style="font-weight: 400;">ine</span><span style="font-weight: 400;">ilitian ini be</span><span style="font-weight: 400;">irtujuan untuk Me</span><span style="font-weight: 400;">inge</span><span style="font-weight: 400;">itahui Faktor-faktor pe</span><span style="font-weight: 400;">inye</span><span style="font-weight: 400;">ibab dan upaya pe</span><span style="font-weight: 400;">inanganan te</span><span style="font-weight: 400;">irjadinya kasus ke</span><span style="font-weight: 400;">ike</span><span style="font-weight: 400;">irasan dalam rumah tangga dalam Pe</span><span style="font-weight: 400;">irspe</span><span style="font-weight: 400;">iktif sosiologi hukum di Polre</span><span style="font-weight: 400;">istabe</span><span style="font-weight: 400;">is Kota Makassar. Pe</span><span style="font-weight: 400;">ine</span><span style="font-weight: 400;">ilitian ini me</span><span style="font-weight: 400;">inggunakan me</span><span style="font-weight: 400;">itode</span><span style="font-weight: 400;">i pe</span><span style="font-weight: 400;">inulisan normatif e</span><span style="font-weight: 400;">impiris. Yaitu de</span><span style="font-weight: 400;">ingan pe</span><span style="font-weight: 400;">ine</span><span style="font-weight: 400;">ilitian lapangan de</span><span style="font-weight: 400;">ingan me</span><span style="font-weight: 400;">ilihat fakta-fakta yang diambil dari pe</span><span style="font-weight: 400;">irilaku manusia, baik pe</span><span style="font-weight: 400;">irilaku ve</span><span style="font-weight: 400;">irbal yang didapat dari wawancara maupun pe</span><span style="font-weight: 400;">irilaku nyata yang dilakukan me</span><span style="font-weight: 400;">ilalui pe</span><span style="font-weight: 400;">ingamatan langsung yang me</span><span style="font-weight: 400;">inggambarkan ke</span><span style="font-weight: 400;">iadaan se</span><span style="font-weight: 400;">irta fe</span><span style="font-weight: 400;">inome</span><span style="font-weight: 400;">ina yang le</span><span style="font-weight: 400;">ibih je</span><span style="font-weight: 400;">ilas yang te</span><span style="font-weight: 400;">irjadi be</span><span style="font-weight: 400;">irdasarkan pe</span><span style="font-weight: 400;">iraturan pe</span><span style="font-weight: 400;">irundang-undangan dan norma-norma hukum yang dite</span><span style="font-weight: 400;">itapkan ole</span><span style="font-weight: 400;">ih ne</span><span style="font-weight: 400;">igara atau pihak yang be</span><span style="font-weight: 400;">irwe</span><span style="font-weight: 400;">inang yang be</span><span style="font-weight: 400;">irlaku ke</span><span style="font-weight: 400;">imudian dihubungkan de</span><span style="font-weight: 400;">ingan pe</span><span style="font-weight: 400;">irmasalahannya yang akan di te</span><span style="font-weight: 400;">iliti. Hasil pe</span><span style="font-weight: 400;">ine</span><span style="font-weight: 400;">ilitian ini me</span><span style="font-weight: 400;">inunjukkan bahwa pada umumnya ada be</span><span style="font-weight: 400;">ibe</span><span style="font-weight: 400;">irapa faktor yang me</span><span style="font-weight: 400;">inye</span><span style="font-weight: 400;">ibabkan te</span><span style="font-weight: 400;">irjadinya KDRT: Ke</span><span style="font-weight: 400;">itimpangan Ge</span><span style="font-weight: 400;">inde</span><span style="font-weight: 400;">ir dan Struktur Patriarki Ke</span><span style="font-weight: 400;">ite</span><span style="font-weight: 400;">irgantungan E</span><span style="font-weight: 400;">ikonomi, Normalisasi Ke</span><span style="font-weight: 400;">ike</span><span style="font-weight: 400;">irasan dalam Budaya, Ke</span><span style="font-weight: 400;">iti</span><span style="font-weight: 400;">idake</span><span style="font-weight: 400;">ife</span><span style="font-weight: 400;">ikti</span><span style="font-weight: 400;">ifan Si</span><span style="font-weight: 400;">iste</span><span style="font-weight: 400;">im Hukum, Faktor Psi</span><span style="font-weight: 400;">ikologi</span><span style="font-weight: 400;">is dan Sosi</span><span style="font-weight: 400;">ial, Ke</span><span style="font-weight: 400;">iti</span><span style="font-weight: 400;">idakse</span><span style="font-weight: 400;">itaraan Sosi</span><span style="font-weight: 400;">ial dan E</span><span style="font-weight: 400;">ikonomi</span><span style="font-weight: 400;">i, Kurangnya Pe</span><span style="font-weight: 400;">indi</span><span style="font-weight: 400;">idi</span><span style="font-weight: 400;">ikan dan Ke</span><span style="font-weight: 400;">isadaran, Faktor Li</span><span style="font-weight: 400;">ingkungan dan Komuni</span><span style="font-weight: 400;">itas, dan Faktor lai</span><span style="font-weight: 400;">in dan upaya yang di</span><span style="font-weight: 400;">ilakukan ole</span><span style="font-weight: 400;">ih pe</span><span style="font-weight: 400;">inyi</span><span style="font-weight: 400;">idi</span><span style="font-weight: 400;">ik dalam pe</span><span style="font-weight: 400;">inanganan kasus ke</span><span style="font-weight: 400;">ike</span><span style="font-weight: 400;">irasan dalam rumah tangga (KDRT) de</span><span style="font-weight: 400;">ingan me</span><span style="font-weight: 400;">impe</span><span style="font-weight: 400;">irte</span><span style="font-weight: 400;">imukan ke</span><span style="font-weight: 400;">idua be</span><span style="font-weight: 400;">ilah pi</span><span style="font-weight: 400;">ihak untuk me</span><span style="font-weight: 400;">inye</span><span style="font-weight: 400;">ile</span><span style="font-weight: 400;">isai</span><span style="font-weight: 400;">ikan se</span><span style="font-weight: 400;">icara damai</span><span style="font-weight: 400;">i, te</span><span style="font-weight: 400;">itapi</span><span style="font-weight: 400;">i ke</span><span style="font-weight: 400;">iti</span><span style="font-weight: 400;">ika ke</span><span style="font-weight: 400;">idua be</span><span style="font-weight: 400;">ila pi</span><span style="font-weight: 400;">ihak ti</span><span style="font-weight: 400;">idak i</span><span style="font-weight: 400;">ingi</span><span style="font-weight: 400;">in be</span><span style="font-weight: 400;">irdamai</span><span style="font-weight: 400;">i maka di</span><span style="font-weight: 400;">i prose</span><span style="font-weight: 400;">is. Pe</span><span style="font-weight: 400;">inuli</span><span style="font-weight: 400;">is be</span><span style="font-weight: 400;">irharap dalam pe</span><span style="font-weight: 400;">irspe</span><span style="font-weight: 400;">ikti</span><span style="font-weight: 400;">if sosi</span><span style="font-weight: 400;">iologi</span><span style="font-weight: 400;">i hukum, pe</span><span style="font-weight: 400;">inanganan KDRT ti</span><span style="font-weight: 400;">idak hanya di</span><span style="font-weight: 400;">ili</span><span style="font-weight: 400;">ihat se</span><span style="font-weight: 400;">ibagai</span><span style="font-weight: 400;">imasalah hukum se</span><span style="font-weight: 400;">imata, te</span><span style="font-weight: 400;">itapi</span><span style="font-weight: 400;">i juga se</span><span style="font-weight: 400;">ibagai</span><span style="font-weight: 400;">i masalah sosi</span><span style="font-weight: 400;">ial yang me</span><span style="font-weight: 400;">ime</span><span style="font-weight: 400;">irlukan pe</span><span style="font-weight: 400;">inde</span><span style="font-weight: 400;">ikatan holi</span><span style="font-weight: 400;">isti</span><span style="font-weight: 400;">ik dan multi</span><span style="font-weight: 400;">idi</span><span style="font-weight: 400;">isi</span><span style="font-weight: 400;">ipli</span><span style="font-weight: 400;">in. Hukum di</span><span style="font-weight: 400;">iharapkan dapat be</span><span style="font-weight: 400;">irfungsi</span><span style="font-weight: 400;">i se</span><span style="font-weight: 400;">ibagai</span><span style="font-weight: 400;">i alat untuk pe</span><span style="font-weight: 400;">irubahan sosi</span><span style="font-weight: 400;">ial yang posi</span><span style="font-weight: 400;">iti</span><span style="font-weight: 400;">if, me</span><span style="font-weight: 400;">indorong masyarakat yang le</span><span style="font-weight: 400;">ibi</span><span style="font-weight: 400;">ih adi</span><span style="font-weight: 400;">il dan se</span><span style="font-weight: 400;">itara dan pi</span><span style="font-weight: 400;">ihak Ke</span><span style="font-weight: 400;">ipoli</span><span style="font-weight: 400;">isi</span><span style="font-weight: 400;">ian Polre</span><span style="font-weight: 400;">istabe</span><span style="font-weight: 400;">is Makassar dan Pusat Pe</span><span style="font-weight: 400;">ilayanan Te</span><span style="font-weight: 400;">irpadu Pe</span><span style="font-weight: 400;">imbe</span><span style="font-weight: 400;">irdayaan Pe</span><span style="font-weight: 400;">ire</span><span style="font-weight: 400;">impuan dan Anak (P2TP2A) i</span><span style="font-weight: 400;">ialah de</span><span style="font-weight: 400;">ingan cara me</span><span style="font-weight: 400;">indapatkan pe</span><span style="font-weight: 400;">irli</span><span style="font-weight: 400;">indungan, ke</span><span style="font-weight: 400;">iadi</span><span style="font-weight: 400;">ilan, dan pe</span><span style="font-weight: 400;">imuli</span><span style="font-weight: 400;">ihan, se</span><span style="font-weight: 400;">irta pe</span><span style="font-weight: 400;">ilaku me</span><span style="font-weight: 400;">indapatkan sanksi</span><span style="font-weight: 400;">i yang se</span><span style="font-weight: 400;">isuai</span><span style="font-weight: 400;">i dan bantuan untuk me</span><span style="font-weight: 400;">ingubah pe</span><span style="font-weight: 400;">iri</span><span style="font-weight: 400;">ilakunya </span></p>2026-01-22T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukumhttps://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/kemilaw/article/view/2148PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK) DI KOTA MAKASSAR2026-01-16T15:20:40+00:00Putri Ayu Ananda Arachmanputryayuananda416@gmail.comAdi Suriadiadisuriadi.dty@uim-makassar.ac.id<div><span lang="SV">Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap pekerja seks komersial (PSK) di Kota Makassar, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum, serta mencari solusi yang tepat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui studi kepustakaan, wawancara dengan aparat kepolisian Polrestabes Makassar, Dinas Sosial Kota Makassar, serta UPT PPSKW Mattiro Deceng, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap PSK di Kota Makassar masih belum optimal. Aparat kepolisian cenderung menindak mucikari atau germo dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 296 KUHP tentang perbuatan menyediakan tempat perbuatan cabul dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari. Sementara itu, PSK dewasa lebih diarahkan kepada pembinaan sosial melalui Dinas Sosial. Hambatan yang dihadapi mencakup keterbatasan regulasi KUHP yang tidak mengatur secara tegas prostitusi individual, faktor ekonomi yang mendorong PSK bertahan, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta tingginya toleransi masyarakat terhadap praktik prostitusi. Penelitian ini menyimpulkan sistem penegakan hukum pidana terhadap PSK di Makassar belum berjalan efektif. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara penegakan hukum, pembentukan regulasi daerah yang lebih komprehensif, pemberdayaan ekonomi alternatif, serta peningkatan kesadaran masyarakat melalui pendekatan moral dan sosial.</span></div>2026-01-22T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukumhttps://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/kemilaw/article/view/2149TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PASAL BERLAPIS DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN ASUSILA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR2026-01-16T15:24:01+00:00Satrilsatril@gmail.comH.B Hasan Basrihbhasanbasri.dty@uim-makassar.ac.id<p><span style="font-weight: 400;">Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pasal berlapis dalam tindak pidana kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur serta mengidentifikasi kendala yuridis yang muncul dalam praktik penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, doktrinal, serta studi kasus yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pasal berlapis, baik dari KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Anak serta peraturan khusus lainnya, merupakan langkah yang ditempuh untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban anak dan memastikan pelaku dijatuhi hukuman setimpal. Namun, praktiknya menghadapi sejumlah kendala, seperti perbedaan penafsiran norma kesusilaan, kelemahan rumusan pasal dalam KUHP, sifat delik aduan, serta kesulitan pembuktian di persidangan. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pembaruan regulasi, peningkatan kualitas aparat penegak hukum, serta pendekatan yang konsisten dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.</span></p>2026-01-22T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukumhttps://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/kemilaw/article/view/2178PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KERUSUHAN ANTAR SUPORTER SEPAK BOLA DI KOTA PARE PARE2026-03-02T15:28:17+00:00Akramul Munzirakramul.munzir@gmail.comYunus Idymuhyunusidy.dpk@uim-makassar.ac.idAdi Suriadiadisuriadi.dty@uim-makassar.ac.id<div><span lang="PT-BR">Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan </span></div> <div><span lang="PT-BR">menganalisa bentuk-bentuk tindak pidana yang timbul dalam kerusuhan suporter sepak bola dan faktor-faktor pendorong dan penghambat dalam mengungkap kasus kerusuhan suporter sepak bola yang terjadi di kota Parepare</span></div> <div><span lang="PT-BR">. </span></div> <div><span lang="EN-US">Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka dan bahan tertulis lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini penulis dapat menyimpulkan bahwa, </span></div> <div><span lang="EN-US">Tindak pidana yang timbul dalam kerusuhan supporter sepak bola di Kota Parepare yaitu tindak pidana pengeroyokan dan panganiayaan. Faktor pendorong dan penghambat dalam mengungkap kasus kerusuhan supporter sepak bola yang terjadi di Kota Parepare yaitu </span></div> <div><span lang="EN-US">masih minimnya sarana dan fasilitas di setiap stadion, salah satunya yaitu masih kurangnya kamera pengawas atau CCTV yang mengakibatkan pihak kepolisian sulit menentukan siapa saja yang terlibat dalam sebuah kerusuhan. Selain itu kendala yang sering di hadapi oleh pihak kepolisian adalah adanya beberapa saksi dalam sebuah peristiwa yang tidak berani untuk memberikan keterangan yang jelas.</span></div>2026-03-02T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukumhttps://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/kemilaw/article/view/2179PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM MEWUJUDKAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG2026-03-02T15:30:39+00:00Radhiana Darmaliataliatadarmaradhiana@gmail.comNurdinnurdin.nt005@gmail.com<div><span lang="PT-BR">Studi ini mengevaluasi kontribusi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengimplementasikan inisiatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang. Fokus utama kajian diarahkan pada strategi BPN dalam mengaktualisasikan program tersebut sesuai mandat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2018. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi berbagai kendala operasional yang menghambat efektivitas kinerja BPN Kabupaten Sidenreng Rappang dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Riset ini merupakan penelitian lapangan dengan pengumpulan data melalui metode wawancara, observasi, Studi Pustaka yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipresentasikan dalam format deskriptif. </span></div> <div><span lang="EN-US">Adapun pendekatan yang digunakan dalam riset ini adalah pendekatan normatif empiris. Peneliti mendapatkan data wawancara dari karyawan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidenreng Rappang. Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam mengimplementasikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap belum sepenuhnya tercapai optimal karena Badan Pertanahan Nasional masih mengalami beberapa aktivitas yang belum terlaksana secara sempurna akibat sejumlah hambatan atau berbagai faktor penghambat sehingga program Pendaftaran Tanah dan Proses pengukuran belum berlangsung secara optimal. Hambatan yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional dalam implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap meliputi penunjuk batas, cuaca dan sumber daya manusia.</span></div>2026-03-02T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukumhttps://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/kemilaw/article/view/2180TINJAUAN YURIDIS INFLUENCER YANG MEMRPOMOSIKAN SITUS JUDI ONLINE MENURUT HUKUM TINDAK PIDANA CYBERCRIME2026-03-02T15:33:29+00:00Kadek Rio SaputraKadekrio1996@gmail.comH.B. Hasan Basrihbhasanbasri.dty@uim-makassar.ac.id<div><span lang="PT-BR">Perkembangan teknologi informasi sudah memunculkan pola baru dalam tindak pidana siber, termasuk keterlibatan influencer dalam mempromosikan situs judi online. Fenomena ini tidak hanya memberi dampak pada meningkatnya akses masyarakat terhadap perjudian ilegal, namun juga menimbulkan persoalan yuridis terkait bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut. Kajian ini dimaksudkan untuk mengkaji pertanggungjawaban hukum influencer yang mempromosikan situs judi online dalam perspektif tindak pidana cybercrime berdasarkan kerangka hukum di Indonesia. </span></div> <div><span lang="EN-US">Metode yang dipergunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian membuktikan jika tindakan influencer yang secara sadar mempromosikan atau memfasilitasi penyebaran konten judi online dapat dikualifikasikan sebagai bentuk turut serta atau membantu menjalankan tindak pidana seperti diatur dalam KUHP, Undang-Undang ITE, dan ketentuan terkait perjudian. Influencer yang memperluas jangkauan aktivitas judi online melalui platform digital dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mengambil bagian dalam proses penyebaran konten ilegal tersebut. Kajian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap influencer sebagai upaya menekan maraknya tindak pidana cybercrime di era digital.</span></div>2026-03-02T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukumhttps://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/kemilaw/article/view/2181KUHP BARU, KEJAHATAN LAMA: POTENSI PEMBUNUHAN DEMI KEHORMATAN (HONOR KILLING) DI INDONESIA DAN MITOLOGI REFORMASI PIDANA2026-03-03T10:09:49+00:00Zul Khaidir Kadirzulkhaidir.kadir@umi.ac.idAdi Suriadiadisuriadi.dty@uim-makassar.ac.idMuhammad Al Hidayat Ridwanmuhhidayatridwan@gmail.com<div><span lang="EN-US">Artikel ini mengkaji potensi pembunuhan demi kehormatan <em>(honor killing)</em> di Indonesia dalam lanskap KUHP baru, dengan menilai jarak antara pembaruan kodifikasi dan cara perkara kekerasan berbasis kehormatan ditangani dalam praktik. Pembunuhan demi kehormatan dipahami sebagai pembunuhan yang didorong klaim pemulihan martabat keluarga atau kelompok, berjalan melalui kontrol, ancaman, dan isolasi korban, serta memperoleh toleransi sosial yang mendorong pengaburan motif. Penelitian ini menggunakan analisis hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual untuk memetakan titik rawan pembacaan perkara ketika pembunuhan diperlakukan sebagai konflik domestik atau persoalan moral, sehingga perlindungan korban dan saksi melemah dan risiko impunitas meningkat. Hasil analisis menunjukkan bahwa keterbatasan utama tidak terletak pada ketersediaan delik pembunuhan, melainkan pada absennya standar identifikasi motif kehormatan dan lemahnya protokol mitigasi tekanan keluarga serta komunitas. Artikel ini merumuskan indikator operasional untuk deteksi dini dan mengusulkan penguatan tata kelola perkara, protokol perlindungan, serta pembatasan penyelesaian informal yang memulihkan reputasi pelaku.</span></div>2026-03-03T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum