Tinjauan Yuridis Anak Sumbang Terhadap Penerimaan Harta Waris Menurut Hukum Islam di Indonesia

Authors

  • Marif

Abstract

Hukum waris adalah hukum yang mengatur peralihan harta orang yang telah meninggal ke yang ditinggalkan sebagai bentuk kebebasan dan komitmen. Hubungan kekerabatan terjadi karena adanya hubungan darah dan akan muncul sejak lahir antara anak-anak dan orang tua. Adapun hak anak terhadap kedua orang tuanya yaitu hak nasab, susunan, pemeliharaan, perwalian, dan hak waris. Ketentuan yang tertera dalam undang-undang perkawinan, tidak memberikan perlindungan sama sekali kepada hak-hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui kedudukan hukum anak sumbang dalam hukum islam dan hak waris anak sumbang terhadap penerimaan harta waris menurut hukum islam yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak sumbang dalam hukum Islam hanya dinasabkan dan saling mewarisi kepada ibunya dan keluarga pihak ibunya, terdapat dalam pasal 100 dan pasal 186 KHI. Dan tidak mempunyai hubungan nasab dengan bapak biologisnya, sehingga kedudukannya dalam hukum islam sebagai anak tidak sah, meskipun dilakukan pengakuan terhadap anak. Dengan menjatuhkan hukuman ta’zir kepada lelaki yang mengakibatkan lahirnya anak sumbang. Maka anak sumbang dapat diberikan wasiat wajibah dan mencukupi kebutuhan hidupnya oleh bapak biologisnya, sesuai Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya.

Published

2024-03-18 — Updated on 2024-03-18

Versions

Issue

Section

Articles