This is an outdated version published on 2024-03-20. Read the most recent version.
Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Korban dan Pelaku Kejahatan Berdasarkan Asas Setiap Orang Sama di Mata Hukum (Equality Before the Law)
Abstract
Selama ini korban tindak pidana kurang mendapat perlindungan dari negara, baik fisik maupun secara ekonomi, termasuk keperluan lain dalam memenuhi kewajiban sebagai saksi dalam proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan mengetahui perlindungan korban dan pelaku kejahatan didasarkan atas asas equality before the law. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana saat ini belum ditempatkan secara adil bahkan cenderung terlupakan, apalagi dalam KUHAP dan KUHP, namun dalam beberapa perundang-undangan walaupun tidak memberikan porsi yang besar. Perlindungan hukum terhadap korban maupun terhadap pelaku kejahatan di tinjau dalam asas equality before of the law telah menempatkan keduanya sebagai subjek hukum yang sama-sama harus di lindungi oleh hukum meskipun belum dengan porsi yang besar.Published
2024-03-20
Versions
- 2024-03-20 (2)
- 2024-03-20 (1)
Issue
Section
Articles



