Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Bawah Umur di Kantor Polrestabes Makassar
Abstract
Pemberian hukuman kepada anak seperti penjara tidak akan memberi efek jera pada anak. Namun anak harus mendapatkan penanganan dan proses hukum yang berbeda dengan orang dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan restorative justice dalam perkara tindak pidana anak di Kantor Polrestabes Makassar dan penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur melalui penerapan restorative justice di Kantor Polrestabes Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam perkara tindak pidana anak di bawah umur di Kantor Polrestabes Makassar sudah diterapkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan cara mempertemukan pihak korban dan pelaku tindak pidana anak dengan melibatkan masyarakat, pihak keluarga, saksi-saksi dari kedua bela pihak, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Posbakum, pihak Kelurahan/Desa atau RT/RW setempat. Mekanisme penyelesaian yang dilakukan oleh pihak penyidik Polrestabes Makassar yaitu dengan terjadinya kesepakatan damai antara pihak korban dan pihak pelaku, upaya ganti rugi dari pihak pelaku kepada korban, adanya pencabutan laporan tuntutan dari pihak korban, adanya rasa simpati dan empati korban terhadap perbuatan tindak pidana pelaku anak.
Published
Versions
- 2024-03-20 (2)
- 2024-03-20 (1)



