PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DALAM ASPEK UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II MAROS
Abstract
Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pembinaan narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Dalam aspek Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Untuk mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat pada pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros. Penelitian ini menggunakan metode kualitatatif dari semua data yang sudah terkumpul, kemudian diolah dan dianalisa dilakukan dengan cara dedukatif. Hasil penelitian ini menunjukkan keseluruhan proses pembinaan harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku seperti undang-undang nomor 22 tahun, 2022 mulai dari Asas Dalam Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, Fungsi Pemasyarakatan, Pemberian Hak ANDIKPAS, Pembinaan ANDIKPAS, dan Sarana dan Prasarana Dalam Pembinaan ANDIKPAS, dan apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam penanganan anak didik pemasyarakatan, juga ada beberapa undang-undang yang saling berkaitan seperti UU SPPA, UU PA dan peraturan pemerintah, perlakuan seorang anak perlu perhatikan khusus dalam penanganannya karena anak masih labil, maka dari itu program-program pembinaan dan perawatan yang diberikan oleh anak juga perlu diperhatikan Penanganan anak harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dengan adanya jaminan terhadap hak-hak anak dalam LPKA. Hal ini dilakukan karena masalah anak harus ditangani dengan sebaik mungkin.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 KEMILAW: Kajian Eksekusi Madani Indonesia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



