ANALISIS HUKUM PRINSIP INDEPENDENSI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENJALANKAN TUGAS FUNGSI DAN WEWENANGNYA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
P enulisan ini untuk mengetahui bagaimana Independensi Kejaksaan dilihat dari aspek fungsional berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif (normative law research) yaitu menggunakan studi kasus hukum normatif berupa produk perilaku hukum, dengan mengkaji undang-undang yang terkait dengan judul penelitian yakni tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Adapun Pokok kajian yang digunakan adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku pada negara dan masyarakat. Hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan fungsi kejaksaan diatur mulai dari Undang-Undang masa Kolonial Jepang Hingga Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 dengan pelaksanaan fungsi kejaksaan sebagai penuntut umum, dari posisi sebagai alat negara hingga menjadi lembaga pemerintahan. Dan dalam menjalankan pelaksanaan tugas fungsi dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan kejaksaan belum dapat dikatakan menjalankan prinsip Independensinya secara penuh.Downloads
Published
2024-08-11
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 KEMILAW: Kajian Eksekusi Madani Indonesia Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.