ANALISIS HUKUM KEDUDUKAN INSTITUSI KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN UUD NKRI 1945
Keywords:
UUD NKRI 1945; Lembaga Negara.Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Analisis Hukum Kedudukan Institusi Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan UUD NKRI 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitataif yaitu dengan cara mengkaji bahan-bahan pustaka berupa buku-buku, jurnal-jurnal, artikel-artikel juga bahan-bahan yang di dapat melalui online. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa posisi kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan UUD NKRI 1945 kita, yaitu antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, masih menjadi pahan berdebatan dikalangan guru besar hukum tata negara, tapi dalam beberapa hal, kejaksaan itu lebih mendekati dalam rana kekuasaan eksekutif daripada yudikatif , mengacu pada konsep teori quasi pembagian/pemisahan kekuasaan, UU Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan RI, mengambarkan bahwa sebenarnya. Posisi kejakaan dalam sistem ketatanegaraan kita, yaitu adalah mendekati lembaga dalam rana kekuasaan eksekutif bukan yudikatif maupun legislatif.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 KEMILAW: Kajian Eksekusi Madani Indonesia Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.