TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DI KABUPATEN MAROS (Studi Kasus Di Kepolisian Resort Maros)
Keywords:
Tindak Pidana; Pencabulan; Anak.Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi anak korban pencabulan di wilayah kabupaten maros dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi tindak pidana pencabulan anak di wilayah kabupaten maros. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah kabupaten maros dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini yakni kepolisian resort maros .Metode pengumpulan data yang di gunakan adalah metode normative empiris yaitu dengan adanya data lapangan sebagai sumber data utama hasil wawancara dan observasi dan studi dokumentasi sehingga mengungkapkan hasil yang di harapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa perlindungan terhadap anak korban pencabulan kepolisan resort maros berkaloborasi Bersama dinas sosial,asismen dan psikolog agar melindungi Kesehatan dan gangguan mental yang di alami korban dan ada beberapa faktor-faktor terjadinya pencabulan terhadap anak antara lain faktor digital,faktor ekonomi dan faktor lingkungan Penulis berharap pihak kepolisian atau aparat agar peduli terhadap anak, baik itu instansi pemerintahan maupun swasta bisa memberi pemahaman dan perlindungan lebih terhadap anak, khususnya kepada Wanita dan anak tentang perbuatan tindakan melanggar hukum yang dapat terjadi pada dirinya, sehingga kelak para anak apabila mengalami hal tersebut dapat melakukan hal pencegahan dan tentu saja dapat melaporkan kepihak berwajib.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 KEMILAW: Kajian Eksekusi Madani Indonesia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



