IMPLEMENTASI PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG OLEH DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL

Authors

  • A. M. Alqadri Idris Universitas Islam Makassar
  • Yunus Idy Universitas Islam Makassar
  • Adi Suriadi Universitas Islam Makassar

Keywords:

Implementasi,Perdagangan Orang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penanganan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel serta mendeskripsikan mengenai hambatan dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Penelitian ini menggunakan metode penulisan normatif empiris. Yaitu penelitian normatif dengan menggunakan undang-undang sebagai bahan hukum dan teori untuk menganalisis kasus yang penulis angkat sebagai sumber data utama, menguji teori, dan ketentuan hukum pada prakteknya di lapangan. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian lapangan dilihat dari kecenderungannya dalam menggunakan data-data primer dan fakta-fakta yang didapat dari wawancara ataupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung di lapangan.Lokasi yang penulis ambil dalam melakukan penelitian ini adalah  di Mapolda Sulawesi Selatan. Populasi dalam penelitian ini adalah anggota kepolisian bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, sampel dari penelitian ini adalah 2 penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel yang menangani kasus tindak pidana perdagangan. Penulis  menggunakan data primer dan sekunder dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan  selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel adalah dengan upaya Pre-emtif dan Preventif sebagai upaya pencegahan dalam penanganan TPPO dan upaya represif berupa penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Ditreskrimum Polda Sulsel untuk memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang. Penulis berharap pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel agar memaksimalkan upaya menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat terutama pemahaman mengenai tindak pidana perdagangan orang, sehingga masyarakat diharapkan mengikuti segala himbauan dan menaati segala peraturan demi tercapainya keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Downloads

Published

2025-01-23

Issue

Section

Articles