PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM MEMUTUS PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR

Authors

  • Irval Syah Universitas Islam Makassar
  • Marif Kompilasi Hukum islam, Perceraian, Pengadilan Agama
  • Djuniarti Universitas Islam Makassar

Keywords:

Kompilasi Hukum islam, Perceraian, Pengadilan Agama

Abstract

Adapun tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui ketentuan hukum islam terhadap perkara perceraian karna alasan tidak diberikan nafkah dan untuk mengetahui pandangan hakim terhadap perkara perceraian dengan alasan tidak diberikan nafkah perspektif kompilasi hukum islam. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif empiris, yaitu penelitian dengan menggunakan undang-undang sebagai bahan hukum dan teori untuk menganalisis kasus yang penulis angkat sebagai sumber data utama, dan menguji teori dan ketentuan hukum pada praktiknya dilapangan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif,dan kuantatif adapun yang dimaksud dengan analisis kualitatif adalah suatu cara penelitian yang menghasilkan data dekskriptif analisis. yaitu mengenalisis bahan-bahan yang didapatkan oleh penulis baik melalui wawancara dan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait secara utuh. Hasil Penelitian ini Nafkah lahir yang menjadi alasan gugat cerai suami adalah nafkah secara finansial sesuai dengan duduk perkara pada putusan yang peneliti angkat sebagai studi kasus. Jika suami melalaikan kewajiban memberi nafkah sebagaimana diterangkan sebelumnya, istri dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan untuk menuntut nafkah yang layak. Maka, mengenai pemberian nafkah yang layak, sebenarnya sudah tersedia upaya hukumnya, yaitu gugatan untuk menuntut nafkah, dan tidak serta merta harus menempuh langkah perceraian. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara perceraian akibat tidak terpenuhinya nafkah, dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam, dengan melihat dan melakukan pertimbangan-pertimbangan terhadap penyebab-penyebab lain yang menjadi persoalan dalam rumah tangga sehingga memicu pertengkaran dan tidak harmonisan dalam rumah tangga, Majelis hakim juga menilai dan berpendapat, bahwa perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga penggugat dan tergugat memang sudah tidak bisa lagi dipertahankan, sehingga memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Pasal 19 huruf “f” Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf “f” dan Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam.

Downloads

Published

2025-01-23

Issue

Section

Articles