IMPLEMENTASI JAMINAN FIDUSIA MENGENAI HAK KREDITUR DAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR MANDIRI UTAMA FINANCE DI KABUPATEN LUWU TIMUR
Keywords:
Perjanjian, Kreditur, DebiturAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui prosedur perjanjian kredit kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia yang dilakukan oleh Mandiri Utama Finance Kabupaten Luwu Timur dan mengetahui penyelesaian sengketa pembiayaan kredit kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia pada Mandiri Utama Finance di Kabupaten Luwu Timur. Tipe penelitian ini normatif empiris merupakan jenis penelitian kepustakan atau data sekunder yang diteliti melalui makalah, buku sedangkan penelitian empiris mengunakan fakta-fakta empiris dan perilaku manusia penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu penelitian dengan adanya data- data lapangan sebagai sumber data utama seperti hasil observasi dan wawancara sedangkan teknik analisis data dilakukan dengan mencari informasi kemudian penyajian terakhir penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada tiga prosedur perjanjian kredit kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia, yaitu tahap pengajuan permohonan,berkas konsumen diantaranya KTP, pemohon, KTP pasangan, kartu keluarga serta formulir permohonan, dan melengkapi persyaratan serta tahap survey yang dilakukan kerumah konsumen, setelah itu dilakukan tahap persetujuan kontrak yang sudah ditanda tangani oleh konsumen, dan untuk penyelesaian sengketa dengan jalur non litigasi dengan penyelesaian sesngketa diliuar pengadilan dengan cara mediasi dan negosiasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 KEMILAW: Kajian Eksekusi Madani Indonesia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



