PERAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DALAM PROSES LEGISLASI DI INDONESIA
Keywords:
Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Representasi.Abstract
Lembaga perwakilan daerah di Indonesia sudah ada semenjak awal kemerdekaan hingga saat ini. Sebelum undang-undang dasar (UUD) 1945 diubah, unsur keterwakilan daerah diakomodasi melalui utusan daerah di mejelis permusyawaratan rakyat republik Indonesia (MPR RI). Utusan daerah yang ada di MPR RI tersebut seharusnya bertugas memperjuangkan anspirasi dan kepentingan daerah di tingkat nasional. Namun kenyataanya menunjukkan yang sebaliknya, utusan daerah yang di MPR RI masa itu tidak mampu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah di tingkat nasional karena sistim politik yang diciptakan pemerintah kalah itu yakni; petama, membuat peraturan perudanga-undangan yang memungkinkan angota MPR RI dari unsur utusan daerah diisi oleh jajaran penjabat-penjabat penting di daerah, misalnya gubernur, panglima komando daerah melitier (pangdam), kepala kepolisian daerah (kapolda), rektor perguruan tinggi negeri dan lain sebagainya. Kedua, undang-undang (UU) memberikan kewenangan pemilihan utusan daerah yang akan duduk di MPR RI kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) propinsi, yang nota bene anggotanya berasal dari partai politik .Downloads
Published
2025-01-23
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 KEMILAW: Kajian Eksekusi Madani Indonesia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



