ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KOTA MAKASSAR (STUDI KASUS PUTUSAN PN MAKASSAR NOMOR 119/PID.SUS-TPK/2023/PN MKS)
Keywords:
Pengembalian, Kerugian, Keuangan Negara, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Tujuan Penulisan ini untuk mengetahui Proses Pengembalian kerugian keuangan Negara berdasarkan Ketentuan Undang-Undang yang mengaturnya dengan melakukan analisi pada Putusan PN MAKASSAR Nomor 119/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks. Dan untuk mengetahui Prosedur kerugian Negara Dalam Proses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative (Normative Law research) yaitu menggunakan studi kasus hukum normative berupa produk prilaku hukum, dengan mengkaji Undang-Undang yang terkait dengan judul penelitian. Adapun pokok kajian yang digunakan adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku pada negara dan Masyarakat. Adapun hasil dari penelitian ini Berdasarkan prosedur penentuan kerugian keuangan Negara dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, adapun lembaga yang berwenang dalam menentukan kerugian keuangan Negara diantaranya adalah BPK,BPKP,dan Inspektorat Daerah, dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Pasal 32 ayat 1 tahun 1999, untuk melakukan pengitungan dan pemeriksaan secara Investigatif guna untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan Negara. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Proses pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui dua cara yakni melalui jalur pidana dan jalur perdata peneliti juga mendapat hasil analisis bahwa proses pengembalia kerugian keuangan Negara juga dapat terhambat akibat diberlakukannya Pidana Kurungan sebagai pengganti Pidana denda pada terpidana Korupsi sehingga ternilai kurang efektifnya penuntutan dalam putusan PN MAKASSAR Nomor 119/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 KEMILAW: Kajian Eksekusi Madani Indonesia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



