PENTINGNYA AKTA OTENTIK DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG (Studi Kasus putusan No. 40/Pdt.G.S/2022/PN Mks)
Keywords:
Akta otentik, perjanjian, pinjam meminjamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal yaitu : pertama, untuk mengetahui peranan akta otentik demi kewajiban pelunasan hutang dalam perjanjian pinjam meminjam uang, dan yang kedua untuk mengetahui akibat hukum dari akta otentik terhadap para pihak jika terjadi wanprestasi dalam penyelesaian di pengadilan negeri makassar.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris, yaitu suatu penelitian yang menggunakan studi kasus hukum normatif empiris berupa produk perilaku hukum. Pokok kajiannya adalah pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan, dan penemuan hasil data. Adapun hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) Kekuatan Hukum akta dalam perjanjian pinjam meminjam uang merupakan suatu alat bukti yang sempurna bagi para pihak apabila terjadi sengketa di pengadilan. Akta otentik yang dibuat para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam uang tersebut secara autentik berkekuatan hukum mengikat sebagaimana layaknya Pasal 1868 KUHPerdata bagi para pihak yang membuatnya sehingga harus ditaati, dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik- baiknya dan dengan itikad baik untuk tercapainya kelancaran pelaksanaan perjanjian hutang piutang tersebut.(2) akibat hukum dalam perkara No. 40/pdt.G.S/2022/PN MKS adalah perjanjian tersebut telah sah dan mengikat para pihak sebagai undang- undang, sehingga hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat adalah hubungan hutang piutang yang disertai dengan bunga dimana penggugat dan tergugat sepakat bahwa penggugat adalah pihak yang memberi hutang (kreditur) sedangkan tergugat adalah pihak yang berhutang (debitur) dengan ketentuan bahwa tergugat harus mengembalikan pinjaman.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 KEMILAW: Kajian Eksekusi Madani Indonesia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



