EFEKTIVITAS PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI WILAYAH HUKUM POLSEK BONTOALA MAKASSAR
Keywords:
Penegakan Hukum; Tindak pidana, Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk M engetahui peran Polsek Bontoala dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua m engetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Polsek Bontoala. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran polsek bontoala dalam menanggulangi kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua efektif dengan upaya preemtif dimana langkah awal pencegahan pencurian kendaraan bermotor roda dua dan preventif pencegahan agar tidak terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor roda dua dimana upaya yang dilakukan khususnya Polsek Bontoala mulai dari sosialisai kepada masyarakat langkah pencegahan mulai dari berkendara sampai dalam memarkir motor tersebut. Upaya represif dalam penegakan hukum bagi pelaku yaitu penyilidikan,penindakan dan penahanan sementara dan selanjutnya di proses secara hukum seperti diatur dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dalam pasal 362 tentang pencurian biasa yang dimana pelakunya hanya 1 orang atau lebih akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 900 rupiah sedangkan pasal 363 pencurian yang dilakukan pada malam hari dimana pelakunya berkelompok akan dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahunDownloads
Published
2025-08-01
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



